NUNUKAN – Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari menegaskan, bahwa setiap Instansi dilingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Fajar Mentari mengatakan, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“ Sejauh ini, dari kasus-kasus yang telah kami tangani, kami menemukan banyak badan publik belum memiliki PPID. karena itu, selain perintah undang-undang, kami mendorong pembentukan PPID agar setiap instansi dapat berbagi informasi dan Undang-undang menjamin hak informasi masyarakat,” kata Fajar Mentari, disela kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah di LT IV Kantor Bupati Nunukan Kamis (4/7/24).
Fajar pun menjelaskan, Pembentukan PPID di setiap instansi bertujuan untuk memastikan Transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik dan ketersediaan layanan informasi masyarakat. Selain itu, PPID juga berperan dalam menjamin keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tugasnya meliputi, mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi publik, menyediakan akses informasi kepada masyarakat, menyusun dan melaksanakan kebijakan terkait keterbukaan informasi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi dan memberikan pelayanan informasi cepat, tepat dan sederhana,” tuturnya. (*)
Discussion about this post