Sabtu, Desember 6, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan DPRD NUNUKAN

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dorong Perlindungan Hukum bagi Kebiasaan Masyarakat Perbatasan

by Grande Media
14/10/2025
in DPRD NUNUKAN, Nunukan
0
Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dorong Perlindungan Hukum bagi Kebiasaan Masyarakat Perbatasan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Muliyono, mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah (perda) yang berpihak pada realitas dan kebutuhan masyarakat perbatasan, termasuk yang berkaitan dengan kebiasaan hidup sehari-hari.

“Kami minta pemerintah, terutama Bupati bersama jajarannya, untuk segera membuat perda tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebiasaan masyarakat kita yang sudah berlangsung lama perlu diakui dan dilindungi secara hukum,” ujarnya kepada media di Nunukan, Selasa (14/10/2025).

Menurut Andi, masih banyak praktik di masyarakat yang secara hukum belum diatur dengan jelas, sehingga berpotensi menjadi masalah, Ia mencontohkan penggunaan gas elpiji dan minyak goreng dari Malaysia yang sampai hari ini masih ditemukan hampir di setiap rumah warga Nunukan.

“Kalau kita jujur, di rumah kita masing-masing, pasti ada gas atau minyak goreng dari Malaysia. Ini bukan soal legal atau ilegal saja, tapi ini soal kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.

Andi menilai, pemerintah seharusnya tidak serta-merta menegakkan hukum tanpa lebih dulu memahami kondisi riil masyarakat di lapangan, Ia khawatir, penerapan hukum yang kaku justru menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang dan pelaku usaha kecil.

“Jangan sampai hukum malah menakuti pengusaha dan Masyarakat, ketakutan ini bisa berdampak pada naiknya harga barang, padahal seharusnya mereka bisa membantu meringankan beban hidup masyarakat,” ucapnya.

Kondisi perekonomian di perbatasan, lanjut Andi, sangat berbeda dengan daerah lain.

Ia menyoroti perbandingan nilai tukar antara ringgit Malaysia dan rupiah yang terus melebar, sehingga masyarakat Nunukan makin berat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini 1 ringgit Malaysia setara dengan Rp3.900 lebih. Bayangkan masyarakat kita harus bertahan dengan rupiah yang begitu lemah. Ini kenyataan di perbatasan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal penegakan hukum terhadap barang-barang bekas seperti pakaian cakar bongkar.

Menurutnya, aturan yang ada masih belum jelas, sehingga membuat pelaku usaha berada di posisi abu-abu secara hukum.

“Di jalan-jalan masih banyak kita temui penjual pakaian bekas, memang aturan soal ini ada, tapi dari satu sisi, barang-barang itu dibutuhkan masyarakat karena masih layak dan murah. Belum ada perlindungan hukum yang jelas untuk mereka,” jelasnya.

Andi mengatakan, harus ada pemisahan yang tegas antara aturan perdagangan biasa dan ekspor-impor, karena selama ini keduanya sering tercampur, sehingga membingungkan masyarakat dan pelaku usaha.

“Jangan semua dianggap ekspor-impor, perdagangan lokal dan usaha kecil juga punya aturan sendiri. Harus dibedakan, supaya tidak membingungkan,” tegasnya.

Masalah distribusi gas elpiji juga menjadi perhatian, ia menyayangkan sulitnya akses masyarakat terhadap gas bersubsidi tabung 3 kilogram maupun tabung besar, yang mendorong warga membeli dari Malaysia.

“Kita mau beli gas besar di sini, tapi tidak ada. Yang 3 kilo juga terbatas. Kalau kebutuhan dasar saja tidak bisa dipenuhi pemerintah, lalu bagaimana masyarakat bisa patuh pada aturan,” tanyanya.

Ia berharap, sebelum menegakkan hukum secara tegas, pemerintah harus lebih dulu memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.

“Jangan hukum ditegakkan dulu, tapi kebutuhan masyarakat belum dipenuhi. Pemerintah harus hadir dulu, baru aturan bisa ditegakkan dengan adil,” ujarnya.

Andi juga menegaskan pentingnya duduk bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas kembali aturan-aturan yang menyangkut kearifan lokal di perbatasan, terutama yang menyangkut roda ekonomi masyarakat.

“Pakaian bekas, bahan pokok, gas, itu semua menyangkut hidup masyarakat sehari-hari. Kita perlu duduk bersama untuk mengkaji ulang, agar aturan yang dibuat betul-betul berpihak dan tidak menyusahkan rakyat,” pungkasnya.(*dv)

Tags: andi muliyonodprd nunukankaltara grande
Previous Post

Di Ulang Tahun ke-26, Ketua DPRD Ingatkan Pentingnya Kerja Sama untuk Kemajuan Nunukan

Next Post

Rebutkan Total Hadiah Rp120 Juta, BMF Kaltara Season 4 Siap Digelar

Berita Lainnya

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai
Nunukan

Lapas Kelas IIB Nunukan Bersama PT Pertamina EP Tarakan Field Meluncurkan Program Aliansi Bebas Sampah Tiga Serangkai

30/11/2025
Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman
Nunukan

Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman

27/11/2025
Next Post
Rebutkan Total Hadiah Rp120 Juta, BMF Kaltara Season 4 Siap Digelar

Rebutkan Total Hadiah Rp120 Juta, BMF Kaltara Season 4 Siap Digelar

Polda Kaltara Mengikuti Sosialisasi Implementasi KUHP Baru Secara Virtual oleh Divkum Polri

Polda Kaltara Mengikuti Sosialisasi Implementasi KUHP Baru Secara Virtual oleh Divkum Polri

Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan

Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Kawasan Hutan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.