Jumat, Januari 16, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

by Grande Media
04/12/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN — Kejaksaan Negeri Nunukan resmi mengeksekusi uang titipan sebesar Rp950 juta sebagai bagian dari penyelamatan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pencairan belanja fiktif pada kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021–2022.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7829 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, menjelaskan bahwa dana Rp950 juta tersebut berasal dari terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG, Bin Laupe Lekkong (alm.), yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dengan total kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H

“Uang ini merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas tindak pidana yang dilakukan terpidana, selanjutnya, uang sebesar Rp950 juta akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan bahwa masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp50 juta yang wajib dikembalikan oleh terpidana Dulman. “Sisa Rp50 juta masih kami upayakan untuk segera disetorkan oleh terpidana,” katanya.

Selain Dulman, perkara ini juga melibatkan terdakwa Nurhasanah, yang turut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah lebih besar, namun proses hukum terhadapnya belum selesai.

“Untuk terdakwa atas nama Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi, jika putusan kasasi sudah inkrah, nanti akan kita lakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara,” jelas Burhanuddin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan, S.H, mengatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi BLUD RSUD Nunukan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

“Dari terpidana Dulman dan Nurhasanah, total kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar, untuk Nurhasanah kurang lebih Rp1,4 miliar sekian, namun karena belum inkrah, kami belum bisa mengeksekusinya,” ujarnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan, S.H

Ia memastikan bahwa dana Rp950 juta yang disetorkan hari ini merupakan bagian dari eksekusi terhadap terpidana Dulman, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Sementara untuk Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi sebelum bisa menindaklanjuti pengembalian kerugian negara,” tambahnya.

Dengan penyetoran ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi kembali ke Kas Negara.

“Dana ini dari rekening titipan kami, dan hari ini resmi kami serahkan kepada Kas Negara,” tutup Burhanuddin. (*)

Tags: kaltara grandekejaksaanKorupsirsud nunukan
Previous Post

Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatra Rp 1 Miliar dari Pemprov Kaltara

Next Post

Kapolda Kaltara Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Sebatik Timur

Berita Lainnya

Libatkan BNN dan Polres,  Pegawai serta WBP di Lapas Nunukan Lakukan Tes Urine
Nunukan

Libatkan BNN dan Polres, Pegawai serta WBP di Lapas Nunukan Lakukan Tes Urine

14/01/2026
Pasokan BBM Ke Krayan Tetap Jadi Prioritas Pertamina
Ekonomi

Pasokan BBM Ke Krayan Tetap Jadi Prioritas Pertamina

12/01/2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan BBM ke Nunukan, SPBU Kembali Pulih
Nunukan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan BBM ke Nunukan, SPBU Kembali Pulih

11/01/2026
Polres Nunukan Amankan Dua Pria Diduga Jaringan Peredaran Sabu di Nunukan Tengah
Daerah

Polres Nunukan Amankan Dua Pria Diduga Jaringan Peredaran Sabu di Nunukan Tengah

09/01/2026
Ryan Antoni Apresiasi atas Respon Cepat Program SOA Udara Nunukan–Krayan 2026
Daerah

Ryan Antoni Apresiasi atas Respon Cepat Program SOA Udara Nunukan–Krayan 2026

06/01/2026
SOA 2026 Dimulai Lebih Cepat, Bupati Nunukan Ringankan Beban Warga Krayan
Daerah

SOA 2026 Dimulai Lebih Cepat, Bupati Nunukan Ringankan Beban Warga Krayan

06/01/2026
Next Post
Kapolda Kaltara Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Sebatik Timur

Kapolda Kaltara Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Sebatik Timur

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

Temu Gen Z, Syamsuddin Arfah Ajak Mereka Mengetahui Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Temu Gen Z, Syamsuddin Arfah Ajak Mereka Mengetahui Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.