NUNUKAN – Produk hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan selangkah lebih dekat untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran merek resmi.
Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan dan pendampingan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam rangka pengajuan merek bagi produk unggulan hasil pembinaan, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan pendampingan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Ibnu Qoyim, beserta jajaran.
Kehadiran rombongan disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Lapas mendapatkan pendampingan terkait prosedur pengajuan merek, persyaratan administrasi, serta tahapan pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Pendampingan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan produk-produk hasil karya WBP memperoleh legalitas yang sah dan terlindungi secara hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bahwa kepemilikan merek memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai tambah suatu produk. Selain memberikan perlindungan hukum, merek juga dapat memperkuat identitas produk dan meningkatkan daya saingnya di tengah masyarakat.
“Produk hasil karya warga binaan memiliki potensi yang besar untuk berkembang. Dengan adanya perlindungan merek, produk tersebut akan memiliki identitas yang kuat sekaligus mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan,Donny Setiawan, menyambut baik pendampingan yang diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap program pembinaan kemandirian bagi warga binaan.
Menurutnya, legalitas produk merupakan langkah penting untuk mendorong hasil karya WBP agar dapat dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan Lapas Kelas IIB Nunukan semakin diperkuat dalam mendukung pengembangan produk hasil pembinaan,” tuturnya.
Diharapkan proses pendampingan dapat berlanjut hingga terbitnya sertifikat merek, sehingga produk karya WBP Lapas Nunukan tidak hanya memiliki kualitas, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum yang optimal serta peluang lebih besar untuk berkembang di masa mendatang. (*Rls)










Discussion about this post