NUNUKAN – Kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian hasil perkebunan yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Seorang pria berinisial SR (27) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah warga yang menjadi korban pencurian buah pisang dan kelapa sawit dalam kurun waktu berbeda.
Tercatat sedikitnya tiga warga mengalami kerugian akibat aksi para pelaku, korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta setelah hasil kebunnya dicuri di wilayah Desa Tanjung Harapan.
Sementara korban kedua dan ketiga masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan Rp3 juta akibat pencurian buah sawit dan pisang di wilayah Bukit Aru Indah dan Sungai Nyamuk.
Menurut Ipda Sunarwan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari ketelitian penyidik dalam mengolah tempat kejadian perkara (TKP), dari hasil olah TKP, petugas menemukan sebuah karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku dan tertinggal di lokasi pencurian.
“Petunjuk tersebut menjadi titik awal penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Ipda Sunarwan, Jumat (12/06/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan SR dan membawanya ke Polsek Sebatik Timur untuk dimintai keterangan, dalam pemeriksaan, SR mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial MA (30) yang kini masih dalam pencarian.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa mereka tidak bekerja secara spontan, sebelum beraksi, keduanya berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor, setelah memastikan kondisi kebun sepi dan tidak ada pemilik di lokasi, pelaku kembali menggunakan mobil truk untuk mengangkut hasil curian berupa buah pisang dan kelapa sawit.
Hasil panen ilegal tersebut kemudian dijual kepada pengepul di wilayah Sebatik Tengah, dan uang hasil penjualan dibagi rata antara para pelaku.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian dan disimpan di rumah pelaku yang masih buron, selain itu, petugas turut mengamankan beberapa alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya, antara lain tombak sawit, sabit, parang, dan senter kepala.
Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana serupa, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, tersangka SR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebatik Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. (* Rls-HMS)











Discussion about this post