NUNUKAN – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan yang selama ini belum pernah memperoleh pinjaman dari perbankan segera memiliki kesempatan mendapatkan tambahan modal melalui program Kredit Usaha Mikro Energi Baru berbunga 0 persen.
Program yang dimatangkan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara ini diprioritaskan bagi UMKM yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal.
Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memperluas inklusi keuangan sekaligus membuka akses permodalan bagi pelaku usaha mikro agar mampu mengembangkan usahanya dan meningkatkan daya saing.
Kredit Usaha Mikro Energi Baru merupakan salah satu program prioritas dalam 17 Arah Baru Bupati Nunukan Irwan Sabri dan Wakil Bupati Hermanus, tepatnya pada Program Prioritas ke-16 tentang pemberian keterampilan dan bantuan bagi UMKM.
Sebelumnya, saat meluncurkan Program Kredit Mikro Energi Baru, Bupati Nunukan Irwan Sabri menegaskan bahwa program tersebut merupakan implementasi langsung dari agenda prioritas pemerintah daerah.
“Kami melalui Program 17 Arah Baru, Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, di Program Prioritas ke-16, Pemberian Keterampilan dan Bantuan bagi UMKM, pemerintah daerah Kabupaten Nunukan meluncurkan program Kredit Mikro Energi Baru,” ujar Irwan.
Ia mengatakan, program tersebut dirancang untuk mengatasi tingginya suku bunga yang selama ini menjadi kendala utama pelaku UMKM dalam memperoleh akses pembiayaan.
“Program ini dirancang untuk mengatasi masalah tingginya suku bunga yang sering menjadi penghalang bagi UMKM dalam mengakses kredit. Saya memastikan bahwa pemerintah akan mendukung secara penuh pengembangan usaha para pengusaha dan UMKM,” tegasnya.

Petugas Kredit Komersial BPD Kaltimtara Cabang Nunukan, Rudini, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah memperoleh kredit dari perbankan.
“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan inklusi keuangan dengan sasaran utamanya adalah pelaku UMKM yang belum pernah mengakses kredit perbankan. Selain itu, kami juga mengakomodasi pelaku usaha mikro dengan plafon maksimal Rp25 juta dan bunga sangat ringan, bahkan dapat dikatakan 0 persen,” jelasnya, Selasa (21/07/2026).
Menurut Rudini, program tersebut memang tidak diperuntukkan bagi debitur yang telah memiliki pinjaman usaha dalam jumlah besar.
Program diprioritaskan bagi pelaku usaha yang benar-benar baru memperoleh akses pembiayaan dari lembaga perbankan.
“Kalau sudah memiliki kredit Rp100 juta, kemudian mengajukan lagi Rp25 juta melalui program ini tentu kurang sesuai dengan tujuan awalnya, program ini memang difokuskan kepada pelaku UMKM mikro yang belum pernah memperoleh akses kredit,” ujarnya.
Program ini menyasar pelaku usaha kecil seperti pedagang di kawasan UMKM Center, Alun-Alun Nunukan, pedagang kaki lima, hingga usaha rumahan yang membutuhkan tambahan modal usaha.
Untuk mengajukan kredit, calon penerima diwajibkan memiliki KTP, berusia minimal 21 tahun, memiliki usaha yang telah berjalan sedikitnya tiga bulan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi pelaku usaha yang baru menerbitkan NIB, diwajibkan melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau kecamatan sebagai bukti bahwa usaha telah berjalan sebelum NIB diterbitkan.
Meski bunga kredit ditanggung pemerintah daerah, proses penyaluran pembiayaan tetap mengikuti prinsip kehati-hatian perbankan. Pihak bank tetap menerapkan ketentuan agunan sesuai regulasi yang berlaku.
“Agunan tetap ada sesuai ketentuan bank, bisa berupa persediaan usaha sebagai agunan utama maupun tambahan seperti BPKB kendaraan apabila diperlukan,” terang Rudini.

Sementara itu, Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengungkapkan bahwa persiapan program kini telah memasuki tahap verifikasi data calon penerima.
Hingga saat ini sekitar 70 pelaku UMKM telah mengikuti proses verifikasi awal untuk memastikan mereka terdaftar dalam basis data resmi UMKM Kabupaten Nunukan sebelum berkas diajukan kepada pihak bank.
“Setiap calon penerima harus terlebih dahulu terdaftar dalam basis data UMKM. Verifikasi ini menjadi tahapan awal sebelum berkas diajukan ke pihak bank,” ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Nunukan mencatat sebanyak 15.688 UMKM dalam basis data daerah. Dari jumlah tersebut akan dipetakan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program kredit bunga 0 persen.
Peluncuran program masih menunggu penyelesaian sejumlah administrasi, seperti finalisasi formulir, brosur, dan identitas visual program yang disiapkan bersama oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dan BPD Kaltimtara, secara teknis, pihak bank menyatakan telah siap menjalankan program tersebut.
Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan untuk diverifikasi sebelum diproses oleh pihak bank.
Keputusan persetujuan kredit tetap dilakukan melalui survei lapangan, analisis kelayakan usaha, serta pengecekan riwayat kredit calon debitur.
Melalui program Kredit Usaha Mikro Energi Baru berbunga 0 persen ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap semakin banyak pelaku UMKM yang selama ini belum tersentuh layanan perbankan dapat memperoleh akses pembiayaan formal.
Dengan dukungan permodalan yang lebih mudah dijangkau, pelaku usaha diharapkan mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan pendapatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)











Discussion about this post