TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pentingnya kepastian harga bagi pekebun kelapa sawit. Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dinilai harus dilakukan dengan perhitungan yang objektif agar hasil produksi pekebun tetap memiliki nilai yang layak.
Hal tersebut menjadi perhatian Komisi II saat menghadiri rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kaltara yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, 1 September 2026.
Rapat dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, bersama Maslan Abdul Latif serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltara. Pembahasan dipimpin Mohtari, S.P., M.M.
Dalam rapat tersebut, penetapan harga TBS dibahas dengan mempertimbangkan berbagai komponen yang memengaruhi nilai jual sawit. Di antaranya perkembangan harga minyak sawit mentah atau CPO, harga inti sawit serta komponen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi II memandang keterlibatan DPRD penting untuk memastikan proses penetapan harga tetap memperhatikan kepentingan pekebun. Sebab, perubahan harga komoditas sawit secara langsung dapat memengaruhi pendapatan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menekankan agar kebijakan harga TBS memberikan nilai yang proporsional terhadap hasil produksi pekebun.
Menurutnya, kepastian harga juga diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan. Di sisi lain, hubungan antara pekebun, perusahaan dan pemerintah perlu dibangun melalui komunikasi serta mekanisme penetapan harga yang terbuka.
“Penetapan harga harus transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekebun,” tegas Robenson.
Dalam rapat tersebut disepakati harga CPO untuk periode 1–15 September 2026 sebesar Rp15.199,66, sementara harga PKO ditetapkan sebesar Rp12.839,99.
Harga CPO dan PKO tersebut menjadi bagian dari komponen dalam proses penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kaltara.
Komisi II berharap hasil penetapan harga dapat memberikan kepastian bagi pekebun sekaligus menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan perkebunan.
Sinergi pemerintah daerah, perusahaan dan pekebun dinilai menjadi kunci agar tata kelola komoditas sawit di Kaltara berjalan lebih transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.











Discussion about this post