Minggu, Oktober 25, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Nunukan, Terduga Pelaku Diamankan

by Grande Media
08/09/2026
in Daerah, Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan
0
Polisi Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar di Nunukan, Terduga Pelaku Diamankan

terduga pelaku (kanan) dan barang bukti (kiri) yang turut diamankan polisi (Humas Polres)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN — Kepolisian Resor Nunukan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban dan kini telah masuk dalam proses penyidikan.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, perkara tersebut terjadi pada Sabtu (05/09/2026), di salah satu ruangan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama di Nunukan, korban merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun.

Kasus ini bermula setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Nunukan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang diketahui bekerja sebagai tenaga P3K paruh waktu di sekolah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui adanya perbuatan terhadap korban.

Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Nunukan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ruslaeni, Selasa (08/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual dari terduga pelaku, polisi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Nunukan juga mengingatkan pentingnya kepedulian bersama terhadap keselamatan anak, terutama di lingkungan sekolah dan ruang-ruang yang menjadi tempat aktivitas anak.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat membuat anak kembali mengalami tekanan atau stigma.

Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, masyarakat diharapkan memberikan dukungan dengan tidak menghakimi korban dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang. (*Rls-Hms)

Previous Post

Menjaga Dua Benteng di Perbatasan, Satgas Pamtas dan Balai TNKM Perkuat Sinergi di Lumbis

Next Post

Bukan Sekadar Sanksi, Pertamina Dorong SPBU Perbaiki Layanan

Berita Lainnya

Kaltara Bidik Lomba Sumpit se-Borneo 2027, Hadiah Disiapkan Lebih Besar
Kalimantan Utara

Kaltara Bidik Lomba Sumpit se-Borneo 2027, Hadiah Disiapkan Lebih Besar

24/10/2026
Subuh Keliling di Tanjung Selor, Kapolda Kaltara Terima Aspirasi Warga
Kalimantan Utara

Subuh Keliling di Tanjung Selor, Kapolda Kaltara Terima Aspirasi Warga

24/10/2026
Saka Adhyasta Pemilu Nunukan Bidik 21 Kecamatan pada 2027
Daerah

Saka Adhyasta Pemilu Nunukan Bidik 21 Kecamatan pada 2027

24/10/2026
Pramuka Nunukan Pamerkan Karya Kreatif Berbasis Budaya, Rahmawati Dorong Jadi Produk Unggulan Daerah
Daerah

Pramuka Nunukan Pamerkan Karya Kreatif Berbasis Budaya, Rahmawati Dorong Jadi Produk Unggulan Daerah

24/10/2026
HUT ke-14 Kaltara, Syamsuddin Arfah: Saatnya Perkuat Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat
DPRD Kaltara

HUT ke-14 Kaltara, Syamsuddin Arfah: Saatnya Perkuat Pengabdian untuk Kesejahteraan Rakyat

24/10/2026
Pemasangan Jaringan Baru, Sejumlah Wilayah Nunukan dan Sebatik Terdampak Pemadaman Listrik
Daerah

Pemasangan Jaringan Baru, Sejumlah Wilayah Nunukan dan Sebatik Terdampak Pemadaman Listrik

23/10/2026
Next Post
Bukan Sekadar Sanksi, Pertamina Dorong SPBU Perbaiki Layanan

Bukan Sekadar Sanksi, Pertamina Dorong SPBU Perbaiki Layanan

Haornas 2026, Polda Kaltara Dorong Personel Jaga Kebugaran untuk Dukung Tugas

Haornas 2026, Polda Kaltara Dorong Personel Jaga Kebugaran untuk Dukung Tugas

Menata Hati di Balik Tembok Lapas, WBP Nunukan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Habib Basim

Menata Hati di Balik Tembok Lapas, WBP Nunukan Ikuti Tabligh Akbar Bersama Habib Basim

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.