NUNUKAN — Kepolisian Resor Nunukan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban dan kini telah masuk dalam proses penyidikan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, perkara tersebut terjadi pada Sabtu (05/09/2026), di salah satu ruangan di lingkungan Sekolah Menengah Pertama di Nunukan, korban merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun.
Kasus ini bermula setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Nunukan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang diketahui bekerja sebagai tenaga P3K paruh waktu di sekolah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui adanya perbuatan terhadap korban.
Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kapolres Nunukan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
“Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, sementara proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Ruslaeni, Selasa (08/09/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilatarbelakangi dorongan seksual dari terduga pelaku, polisi juga mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Nunukan juga mengingatkan pentingnya kepedulian bersama terhadap keselamatan anak, terutama di lingkungan sekolah dan ruang-ruang yang menjadi tempat aktivitas anak.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban yang dapat membuat anak kembali mengalami tekanan atau stigma.
Dalam perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, masyarakat diharapkan memberikan dukungan dengan tidak menghakimi korban dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang. (*Rls-Hms)









Discussion about this post