BULUNGAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, menjadi perhatian Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Polisi turun langsung ke lokasi untuk mengecek area terdampak sekaligus mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pengecekan dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Tim yang dipimpin Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel melakukan pemeriksaan terhadap kawasan pascakebakaran. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Sejumlah langkah dilakukan di lapangan, mulai dari survei lokasi, ground checking, dokumentasi hingga pengambilan foto udara. Polisi juga mencatat titik koordinat pada area yang terdampak kebakaran untuk memperkuat pendataan lokasi.
Data lapangan tersebut nantinya menjadi bahan bagi penyidik untuk melihat kondisi kawasan secara lebih menyeluruh serta mendukung pendalaman terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Pemeriksaan di lokasi menghadapi sejumlah kendala. Akses menuju beberapa titik cukup sulit sehingga tidak seluruh kawasan dapat dijangkau menggunakan kendaraan roda empat. Kondisi diperparah dengan kabut asap yang masih cukup pekat dan mengganggu jarak pandang.
Meski demikian, pemantauan terhadap lokasi tetap dilanjutkan. Polisi akan memanfaatkan sistem pemantauan citra satelit untuk melihat perkembangan kondisi kawasan terdampak dari waktu ke waktu.
Pendalaman juga akan dilakukan melalui permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait. Warga dan perusahaan yang berada atau beraktivitas di sekitar kawasan terdampak akan dimintai keterangan guna melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Polda Kaltara memastikan proses tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta dan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa karhutla di Mangkupadi.
Selain aspek penegakan hukum, pemantauan secara berkala juga dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api di kawasan pascakebakaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltara dalam menangani karhutla secara menyeluruh, mulai dari pemantauan kondisi lapangan, pengumpulan informasi hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.











Discussion about this post