TARAKAN – Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Nunukan dinilai memerlukan dukungan regulasi yang lebih tegas dan aplikatif. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat tersebut melibatkan DPRD Kaltara dari Komisi I dan Komisi IV bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah daerah, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan pada Senin (09/2/2026).
Tamara Moriska mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari pihak Kejaksaan, salah satu kendala yang dihadapi Kabupaten Nunukan dalam pelaksanaan skrining HIV/AIDS adalah sulitnya akses ke tempat hiburan malam.
Ia menjelaskan bahwa para pemilik usaha hiburan malam pada umumnya tidak memberikan izin bagi petugas kesehatan untuk melakukan skrining di lokasi usaha mereka.
“Kondisi tersebut dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya deteksi dini HIV/AIDS, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dalam penyusunan Pergub”, jelasnya.
Tamara menekankan bahwa pelaksanaan skrining sebaiknya dapat dilakukan sesegera mungkin tanpa harus menunggu terlalu lama, serta dapat dijalankan secara bertahap sesuai kondisi di lapangan.
“Semakin cepat skrining dilakukan, maka semakin cepat pula pemerintah mengetahui kondisi riil penyebaran HIV/AIDS di masyarakat”,pungkasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan kuat, DPRD Kaltara berharap pelaksanaan skrining HIV/AIDS di Kabupaten Nunukan dapat berjalan lebih optimal dan terkoordinasi.
Dan DPRD Kaltara pun berharap Pergub yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan. (*)








Discussion about this post