DENPASAR – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr Teguh Santosa, angkat suara terkait dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis di Bali saat meliput aksi demonstrasi di Denpasar, Sabtu (30/8/2025). Teguh meminta aparat kepolisian di lapangan mengikuti instruksi Mabes Polri untuk memberi perlindungan kepada wartawan yang sedang bertugas.
“Bagaimanapun situasi di lapangan begitu menegangkan, polisi seharusnya memberi perlindungan kepada teman-teman wartawan. Jangan sampai mereka justru menjadi korban kekerasan,” tegas Teguh di Denpasar, Minggu (31/8/2025).
Teguh menyebut telah mendapat laporan adanya intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap jurnalis saat meliput aksi di dua lokasi, yakni kawasan sekitar Polda Bali dan DPRD Bali. Dua wartawan yang menjadi korban adalah Fabiola Dianira dari detikBali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.
Kasus pertama dialami Fabiola saat hendak mengambil foto dugaan aparat yang tengah menangkap seseorang. Ia dihardik tiga orang yang diduga aparat, bahkan dipaksa memperlihatkan isi galeri ponselnya meskipun belum sempat mengambil gambar. Kedua tangannya sempat dipegang paksa, ponselnya dirampas, dan salah satu pelaku bahkan memperlihatkan gestur hendak memukul. Peristiwa itu membuat Fabiola syok dan trauma.
Sementara Rovin Bou mendapat perlakuan kasar saat melakukan siaran langsung melalui TikTok di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. Beberapa aparat menghampiri, mencengkeram tubuhnya, serta merampas gawai dan tas. Meski sudah mengaku wartawan, pernyataannya sempat tidak dipercaya karena tidak memperlihatkan kartu pers. Rovin akhirnya dilepaskan setelah seorang rekan wartawan membenarkan identitasnya.
Teguh menegaskan, polisi perlu memperhatikan agar insiden serupa tidak terulang. Di sisi lain, ia juga mengingatkan wartawan agar selalu menunjukkan identitas jelas ketika meliput di lapangan. “Agar petugas tidak salah paham atau menyamakan wartawan dengan kelompok massa yang melakukan aksi,” ujarnya.(*)
Discussion about this post