Rabu, Juni 18, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Korupsi, Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara RSUD Nunukan

by Grande Media
23/07/2024
in Hukum & Kriminal
0
Korupsi, Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara RSUD Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan penahanan terhadap N-H pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021.

Penahan N-H setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H. mengatakan, keputusan penetapan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.

“Adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana”, ujarnya kepada media, Selasa (23/07/2024).

N-H sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan penyidikan dengan beberapa orang saksi.

“Hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 (empat puluh empat) orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 (lima ratus tujuh) item dan menyita 5 (lima) alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian”, ungkap Fatoni.

Sementara terkait kerugian keuangan daerah, Fatoni mengungkapkan sampai saat ini tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif dengan tujuan agar dalam penghitungan ini telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam lingkup 1 (satu) tahun anggaran. meskipun demikian tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen).

Dan terkait modus operandi tersangka, tim penyidik menemukan  2 kali pembelian dengan satu kali pembayaran atau ganda dan belanja fiktif.

“Bahwa modus operandi yang digunakan Tersangka adalah pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah”, tutur Fatoni.

Kini.oleh Kejaksaan Negeri Nunukan tersangka N-H telah dititipkan di Rutan Lapas  Kelas IIB Nunukan 20 hari kedepan. (DV*)

Tags: kejari nunukanKejari Tetapkan Tersangka Mantan Bendahara RSUD NunukanKorupsi
Previous Post

Penutupan Iraw Tidung Borneo Bersatu ke 3 Tahun 2024 dengan Ber-Jepen Bersama

Next Post

Bupati Nunukan Melaunching Inovasi Proyek Perubahan Peserta Diklat PIM II

Berita Lainnya

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

14/06/2025
Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram

13/06/2025
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12/06/2025
Bikin SIM Palsu, Polres Tarakan Tangkap 4 tersangka di Dua Toko Ternama
Hukum & Kriminal

Bikin SIM Palsu, Polres Tarakan Tangkap 4 tersangka di Dua Toko Ternama

12/06/2025
Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen
Hukum & Kriminal

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen

10/06/2025
Bawa Narkotika, IRT di Krayan Barat Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Bawa Narkotika, IRT di Krayan Barat Diamankan Polisi

10/06/2025
Next Post
Bupati Nunukan Melaunching Inovasi Proyek Perubahan Peserta Diklat PIM II

Bupati Nunukan Melaunching Inovasi Proyek Perubahan Peserta Diklat PIM II

Sosialisasi ETPD di Kabupaten Nunukan Sudah Sampai di Tingkat Kecamatan dan Desa.

Sosialisasi ETPD di Kabupaten Nunukan Sudah Sampai di Tingkat Kecamatan dan Desa.

Imigrasi Tarakan: Permintaan E-Paspor Alami Kenaikan

Imigrasi Tarakan: Permintaan E-Paspor Alami Kenaikan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.