NUNUKAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan penahanan terhadap N-H pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021.
Penahan N-H setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H. mengatakan, keputusan penetapan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.
“Adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana”, ujarnya kepada media, Selasa (23/07/2024).
N-H sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan penyidikan dengan beberapa orang saksi.
“Hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 (empat puluh empat) orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 (lima ratus tujuh) item dan menyita 5 (lima) alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian”, ungkap Fatoni.
Sementara terkait kerugian keuangan daerah, Fatoni mengungkapkan sampai saat ini tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif dengan tujuan agar dalam penghitungan ini telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam lingkup 1 (satu) tahun anggaran. meskipun demikian tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen).
Dan terkait modus operandi tersangka, tim penyidik menemukan 2 kali pembelian dengan satu kali pembayaran atau ganda dan belanja fiktif.
“Bahwa modus operandi yang digunakan Tersangka adalah pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di luar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah”, tutur Fatoni.
Kini.oleh Kejaksaan Negeri Nunukan tersangka N-H telah dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIB Nunukan 20 hari kedepan. (DV*)
Discussion about this post