NUNUKAN – Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Nunukan Abdul Rahman, S, E, mengungkapkan, tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat Kabupaten dan provinsi di Pilkada 2024 dirampingkan menjadi sekitar 505 dari 700 titik pada Pemilu 2024, lalu.
“Berdasarkan hasil pemetaan kita kemarin, di Kabupaten Nunukan berdasarkan dari dasar data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kita sudah menetapkan 505 TPS yang nantinya tersebar di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan,”ucapnya, Jumat (21/06/2024)
Dijelaskan oleh Abdul Rahman pengurangan jumlah TPS di Pilkada 2024 ini, karena adanya rencana penggabungan TPS setiap wilayah yang berdekatan.
“Pada pemilu Presiden dan Legislatif DPT dalam 1 TPS maksimal 300 orang, sementara pada Pilkada mendatang DPTnya maksimal 600,” bebernya.
Namun, menurut Rahman jumlah TPS yang sudah dipetakan tersebut bisa saja berubah, menunggu hasil E-coklit Pantarlih yang baru akan dimulai pada tanggal 24 Juni sampai tanggal 24 Juli 2024 nanti.
“TPS itu nantinya juga bisa bertambah atau berkurang, ini baru pemetaan, nanti setelah kita melakukan E-coklit baru bisa kita lihat berapa jumlah DPT dan berapa TPS sebenarnya di Kabupaten Nunukan, jadi potensi untuk bertambah atau berkurang masih mungkin,” ungkapnya,
Lanjut Rahman, untuk desa yang memiliki DPT di bawah 600 tetap 1 TPS.
“KPU RI menginginkan 1 TPS itu dimaksimalkan sampai sampai dengan 580 pemilih, sehingga kita juga bisa hemat dari sisi anggaran, namun Kita juga tetap mengacu pada penyusunan TPS, jadi prinsipnya itu tidak boleh menggabung pemilih satu desa dengan desa yang lainnya, jadi untuk desa yang jumlah DPTnya hanya 189 tetap 1 TPS, hanya kita lebih banyak di wilayah Nunukan dan Nunukan Selatan yang kita lakukan perampingan supaya lebih mendekati jumlah 600 pemilih dalam 1 TPS,” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post