TARAKAN – S-P (30) tersangka kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram ini memusnahkan barang bukti sabu miliknya di hadapan petugas BNNP Kalimantan Utara, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Polres Tarakan.
S-P warga Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan ini sebelum ditangkap di Kabupaten Nunukan usai mengambil paket sabu yang dikemas dalam 10 bukus plastik bening ukuran sedang dari Malaysia pada 4 Agustus 2023 lalu dan akan dibawa ke Bulungan atas perintah seseorang.
S-P ditangkap di rumah kerabatnya di jalan Persemaian Nunukan Barat.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjend POL Rudi Hartono, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sampel sabu ternyata dicampur dengan tawas kurang lebih 100 gram.
“Yang berhasil diungkap BNNP Kaltara Dan BNN Kabupaten Nunukan, yang mana kejadiannya pada hari jumat tanggal 4 agustus, TKP Jalan Persemaian Nunukan Barat, BB yang ditemukan 487,55 gram, ini awalnya pada saat diamankan dari tersangka petugas mendapatkan sepuluh bungkus narkotika setelah kami cek teliti ada yang ganjill , karena pengamatan kami sudah beberapa kali melakukan pengungkapan dari hasil pengamatan kami ini ada yang narkotika ada juga yang bukan”, ungkap Deden.
Atas perbuatannya, S-P dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, paling sedikit Rp 1 miliar denda dan paling banyak Rp 10 miliar.(mld*)
Discussion about this post