Minggu, Juni 22, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kurir Sabu 0,5 Kg Musnahkan Sendiri Barang Bukti di BNNP Kaltara

by Grande Media
01/09/2023
in Tarakan
0
Kurir Sabu 0,5 Kg Musnahkan Sendiri Barang Bukti di BNNP Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – S-P (30) tersangka kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram ini memusnahkan barang bukti sabu miliknya di hadapan petugas BNNP Kalimantan Utara, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Polres Tarakan.

S-P warga Pulau Bunyu Kabupaten Bulungan ini sebelum ditangkap di Kabupaten Nunukan usai mengambil paket sabu yang dikemas dalam 10  bukus plastik bening ukuran sedang dari Malaysia pada 4 Agustus 2023 lalu dan akan dibawa ke Bulungan atas perintah seseorang.

S-P ditangkap di rumah kerabatnya di jalan Persemaian Nunukan Barat.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend POL Rudi Hartono, melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Deden Andriana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sampel sabu ternyata dicampur dengan tawas kurang lebih 100 gram.

“Yang berhasil diungkap BNNP Kaltara Dan BNN Kabupaten Nunukan, yang mana kejadiannya pada hari jumat tanggal 4 agustus, TKP Jalan Persemaian Nunukan Barat, BB yang ditemukan  487,55 gram, ini awalnya pada saat diamankan dari tersangka petugas mendapatkan sepuluh bungkus narkotika setelah kami cek teliti ada yang ganjill , karena pengamatan kami sudah beberapa kali melakukan pengungkapan dari hasil pengamatan kami ini ada yang narkotika ada juga yang bukan”, ungkap Deden.

Atas perbuatannya,  S-P dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana mati,  pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, paling sedikit Rp 1 miliar  denda dan paling banyak Rp 10 miliar.(mld*)

 

 

Previous Post

Kapolres Nunukan Berikan Surprise di HUT Polwan ke-75

Next Post

Inovasi “Si Payung Emak KU”, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap WNA Pembawa 2 Kg Sabu
polda kaltara

Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap WNA Pembawa 2 Kg Sabu

20/06/2025
Puluhan Pelaku UMKM di Tarakan Ikuti Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual
Tarakan

Puluhan Pelaku UMKM di Tarakan Ikuti Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual

18/06/2025
Kakanwil sampaikan komitmen memberikan perlindungan HKI kepada pelaku UMKM Kota Tarakan
Tarakan

Kakanwil sampaikan komitmen memberikan perlindungan HKI kepada pelaku UMKM Kota Tarakan

18/06/2025
Kakanwil dan Tim Pelayanan KI Lakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kota Tarakan
Tarakan

Kakanwil dan Tim Pelayanan KI Lakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kota Tarakan

17/06/2025
Dipimpin Wakapolda Kaltara, Polres Tarakan Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Selumit Pantai
polda kaltara

Dipimpin Wakapolda Kaltara, Polres Tarakan Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Selumit Pantai

17/06/2025
Sat Polair Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Kapal dan Perahu Nelayan yang Olah Gerak di Perairan
polda kaltara

Sat Polair Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Kapal dan Perahu Nelayan yang Olah Gerak di Perairan

17/06/2025
Next Post
Inovasi “Si Payung Emak KU”, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023

Inovasi "Si Payung Emak KU”, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Indonesia Awards 2023

 Hadiri Silaturahmi Nasional Masyarakat Sinjai di Makassar

 Hadiri Silaturahmi Nasional Masyarakat Sinjai di Makassar

Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.