Sabtu, Desember 6, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lakukan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Perempuan di Nunukan Ditangkap Polisi

by Grande Media
27/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Lakukan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Perempuan di Nunukan Ditangkap Polisi

Polres Nunukan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor yang Dilakukan Seorang Perempuan

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kepolisian Polres Nunukan, melalui unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, Ipda Sunarwan, menjelaskan Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga bernama Fadli (37), yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

“Peristiwa ini bermula pada Jumat (30/11/2025), saat korban menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KU 4056 N kepada seorang perempuan berinisial A atas permintaan tantenya berinisial SR (42). Kendaraan tersebut disewa dengan biaya Rp 100.000 per hari. Namun hingga 15 hari berlalu, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan”, ujar Kasi Humas, Ipda Sunarwan, Kamis (27/11/2025).

Ipda Sunarwan, menambahkan Korban kemudian mencari keberadaan kendaraannya dan mendapati bahwa pelaku SR telah memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada pihak lain berinisial SY dengan cara digadaikan, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemilik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21.000.000.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengerucut kepada dugaan pelaku SR, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Jl. Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat”, jelas Ipda Sunarwan.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa kendaraan milik korban telah digadaikan kepada seseorang berinisial SY dengan nilai Rp 4.800.000.

“Uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang”, ungkapnya

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini, yaitu:
• 1 lembar STNK KU 4056 N
• 1 unit Yamaha Mio M3 125 warna merah hitam KU 4056 N

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak SY, penerima gadai kendaraan, untuk menentukan apakah perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana penadahan. Dan pelaku SR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan”, tutupnya.

Polres Nunukan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan memastikan pihak penyewa memiliki identitas serta rekam jejak yang jelas guna menghindari tindak pidana serupa. (*)

Tags: kaltara grandepolres nunukan
Previous Post

KORMI Nunukan Mantapkan Langkah, Siap Jadi Tuan Rumah FORDA Kaltara 2026

Next Post

Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman

Berita Lainnya

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan
Daerah

Hari Armada RI 2025, Pemda Nunukan Apresiasi Peran Vital TNI AL di Perbatasan

05/12/2025
Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara
Hukum & Kriminal

Eksekusi Putusan MA, Kejari Nunukan Setorkan Rp950 Juta Hasil Korupsi ke Negara

04/12/2025
Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji Diungkap Polda Kaltara
Hukum & Kriminal

Praktik Pertambangan Emas Ilegal di Sekatak Buji Diungkap Polda Kaltara

03/12/2025
Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan
Nunukan

Bupati Nunukan Salurkan Bantuan Alat Tangkap untuk Meningkatkan Penghasilan Nelayan

03/12/2025
Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan
Hukum & Kriminal

Akan Seludupkan 3 Kg Sabu ke Bontang AS DItangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan

01/12/2025
PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat
Nunukan

PAMAPTA Polres Nunukan Sosialisasikan Pelayanan untuk Masyarakat

01/12/2025
Next Post
Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman

Menarik, di Krayan Rafflesia Mekar Dekat Permukiman

Bidpropam Polda Kaltara Laksanakan Operasi Gaktibplin di Mako Ditpolairud Polda Kaltara

Bidpropam Polda Kaltara Laksanakan Operasi Gaktibplin di Mako Ditpolairud Polda Kaltara

Capai Rekor Muri, Bhayangkari Daerah Kaltara Ikuti Workshop Ecoenzyme Serentak Bhayangkari Seluruh Indonesia

Capai Rekor Muri, Bhayangkari Daerah Kaltara Ikuti Workshop Ecoenzyme Serentak Bhayangkari Seluruh Indonesia

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.