NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kembali Menerima Tahanan Baru di Akhir Maret Sebanyak 29 orang Tahanan dan Narapidana dari dalam dan Luar Daerah Nunukan yakni Malinau dan Tanjung Selor. pada Kamis (28/3/2024) lalu.
Ke 29 orang tersebut terdiri dari 25 orang dari Malinau dan Tanjung Selor serta selebihnya 4 orang tambahan dari Nunukan yang telah mendapatkan putusan hukum.
Dan Sesuai Pasal 20 Ayat 2 UU Pemasyarakatan Tahun 2022 yang berbunyi ” dalam penerimaan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dan Kondisi Kesehatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham menerangkan, dokumen yang dimaksud berupa Surat Perintah Penahanan, dan Ba Acara Serah Terima Tahanan. Kegiatan Pelaksanaan Pemindahan Tahanan dan Narapidana berjalan Lancar Aman dan Tertib. Berkas Administrasi di telah di periksa dengan lengkap. penggeledahan Aman, dan telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan.
“Selanjutnya Tahanan dan Narapidana yang sudah di terima, diberikan Pemahaman tentang Tata Tertib, Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan.Serta sanksi bagi pelanggaran Tata Tertib yang dilakukan,”ujarnya.
Puang Dirham pun mengatakan, Tujuannya diberikan pemahaman tata tertib agar Warga Binaan bisa mengetahui Terkait Aturan Agar dapat Menta’atinya. Serta Berkomitmen untuk Menjaga Kondisi Lapas, Keamanan dan Ketertiban di dalam Selalu Kondusif selama menjalani Masa Pidana. (*)
Discussion about this post