Rabu, Juni 18, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Politik

Laporan Dugaan Money Politik yang Dilakukan Khairul tidak Terbukti

by Grande Media
29/10/2024
in Politik, Tarakan
0
Laporan Dugaan Money Politik yang Dilakukan Khairul tidak Terbukti
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Video viral  sepekan terakhir  Calon Walikota Tarakan Khairul bagi –bagi uang di salah satu acara, ternyata bukan money politik.

 Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan melalui hasil rapat pembahasan kedua pada Senin (28/10/2024), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Tarakan, Polisi dan Kejaksaan, memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan money politik yang dilakukan Khairul.

Gakkumdu menyimpulkan bahwa perkara tidak cukup bukti untuk dapat diteruskan ke tingkat penyidikan dikarenakan tidak memiliki fakta-fakta hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan.

“Kami sudah mengklarifikasi pihak-pihak baik pelapor kemudian terlapor dan saksi-saksi. Kemudian hasil pembahasan kami bahwa kasus ini  tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Senin (28/10/2024)

Johnson lanjut menjelaskan, dalam laporan ini, ada 12 saksi yang diperiksa Gakkumdu. Kemudian ditambah dua saksi ahli.

Dari pemeriksaan ke sejumlah pihak, Gakkumdu tak menemukan unsur pelanggaran sehingga pihaknya menghentikan laporan yang dilayangkan tim relawan kotak kosong tersebut.

“Kalau alasannya bahwa unsur-unsur yang ada dalam Pasal 187 a kemudian Junto Pasal 73 Ayat 4 Undang-undang Pilkada itu tidak terpenuhi dan juga alat bukti  tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang telah kita undang untuk klarifikasi,” terangnya.

Dijelaskannya, ada perbedaan antara Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Dalam Undang-undang Pilkada, disebut money politik ketika calon membagikan sejumlah uang disertai penyampaian visi misi dan program. Namun pada  Undang-undang Pemilu, cukup dengan menggunakan citra diri seperti nomor urut dan gambar paslon, maka dapat disebut money politik.

Dalam video yang dilaporkan, Gakkumdu tidak menemukan bahwa Khairul menyampaikan visi misi sehingga tidak termasuk money politik. Oleh karena itu,pihaknya menghentikan laporan tersebut. (Ad*)

Previous Post

Pjs Gubernur Kaltara Dukung Energi Terbarukan

Next Post

DKP2KB Bersama PT. Nunukan Jaya Lestari MoU Cost Sharing BPJS Kesehatan

Berita Lainnya

Dipimpin Wakapolda Kaltara, Polres Tarakan Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Selumit Pantai
polda kaltara

Dipimpin Wakapolda Kaltara, Polres Tarakan Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Selumit Pantai

17/06/2025
Sat Polair Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Kapal dan Perahu Nelayan yang Olah Gerak di Perairan
polda kaltara

Sat Polair Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Kapal dan Perahu Nelayan yang Olah Gerak di Perairan

17/06/2025
HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
polda kaltara

HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

15/06/2025
PT PRI Serahkan 5 Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha
Tarakan

PT PRI Serahkan 5 Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha

14/06/2025
Sat Polairud Polres Tarakan Amankan 100 Karung Beras Cap Limau Asal Malaysia
polda kaltara

Sat Polairud Polres Tarakan Amankan 100 Karung Beras Cap Limau Asal Malaysia

12/06/2025
Bikin SIM Palsu, Polres Tarakan Tangkap 4 tersangka di Dua Toko Ternama
Hukum & Kriminal

Bikin SIM Palsu, Polres Tarakan Tangkap 4 tersangka di Dua Toko Ternama

12/06/2025
Next Post
DKP2KB Bersama PT. Nunukan Jaya Lestari MoU Cost Sharing BPJS Kesehatan

DKP2KB Bersama PT. Nunukan Jaya Lestari MoU Cost Sharing BPJS Kesehatan

Period ke 2 Khairul Pemasangan Jargas Gratis untuk  Masyarakat Kurang Mampu Menjadi Prioritas

Period ke 2 Khairul Pemasangan Jargas Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu Menjadi Prioritas

Kharisma Ajak Tetap Fokus pada Kerja Pemenangan Tim Parpol dan Relawan

Kharisma Ajak Tetap Fokus pada Kerja Pemenangan Tim Parpol dan Relawan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.