TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah di Tarakan dalam sepekan terakhir. Bahkan, dalam satu hari dapat ditemukan lebih dari dua titik kebakaran yang tersebar di beberapa lokasi. Kondisi ini membuat petugas pemadam harus bekerja ekstra untuk mencegah api meluas ke permukiman warga.
Pada Selasa (24/3/2026), karhutla kembali terjadi di wilayah Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, serta Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Juata Permai di Kecamatan Tarakan Utara. Cuaca panas yang disertai angin cukup kencang membuat api cepat merambat dan memperluas area kebakaran.
Tim gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri serta relawan dikerahkan ke sejumlah titik untuk melakukan pemadaman. Beberapa lokasi kebakaran bahkan berada tidak jauh dari permukiman warga sehingga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta bangunan tempat tinggal dan usaha.
Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun di tengah kondisi cuaca panas ekstrem saat ini.
“Cuaca panas dan kering yang terjadi saat ini sangat berpotensi menyebabkan api cepat meluas dan sulit dikendalikan. Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat membahayakan lingkungan dan permukiman warga,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan kepada perangkat RT, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas maupun pihak kecamatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Sisca mengingatkan bahwa larangan pembakaran lahan telah ditegaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam regulasi nasional, pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.
Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah juga mengatur larangan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran lahan perkebunan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tak hanya itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan umum juga dapat dijerat dengan pasal kebakaran yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara apabila menimbulkan kerugian besar dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat agar kebakaran tidak semakin meluas,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga wilayah tetap aman dan kondusif agar Tarakan Utara tetap damai, sehat, dan sejahtera dengan mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.(*ma)











Discussion about this post