NUNUKAN – SP seorang mantan karyawan Jasa Pengiriman barang atau Expedisi ditangkap tim jatanras satreskrim Polres Nunukan, setelah dilaporkan melakukan pencurian uang di tempat ia bekerja dulu.
Tidak tanggung-tanggun uang yang dicuri sebanyak Rp 48.640.000 dari kantor expedisi tersebut, pada minggu (09/07/2023).
SP ditangkap saat tidur pulas di rumahnya dan mengakui telah melakukan pencurian saat diinterogasi oleh tim jatanras.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan Aiptu Ali Murtaji melalui anggota Unit Jatanras Aiptu Teguh Wiyono membenarkan, SP ditangkap karena aksinya yang mencurigakan terekam CCTV pada malam itu.
“Awalnya kami menerima laporan dugaan perkara pencurian dengan pemberatan dari pihak pengelola jasa pengiriman barang, aksi dugaan pelaku terekaman oleh CCTV kantor tersebut, dugaan pelaku adalah mantan karyawan, yang sudah dipecat,” ungkap Teguh Wiyono, Senin (10/7/2023).
Teguh pun menjelaskan, SP sebelumnya pernah bekerja dan dipecat dari kantor jasa pengiriman tersebut karena pernah menggelapkan uang pembayaran COD sekitar Rp 27 juta.
“Saat kejadian pertama SP sempat dilaporkan ke Polsek Nunukan, namun kemudian dari pihak pelapor mencabut laporannya dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan dengan catatan tersangka akan mengganti uang Rp 27 juta yang telah digelapkan tersebut,”beber Teguh.
Dan berniat untuk mengganti uang yang digelapkannya, SP ternyata melakukan pencurian uang dikantor tempatnya dulu pernah bekerja, untuk dapat dnegan cepat memperoleh uang.
Lanjut Teguh, uang hasil curian tersebut, disimpan oleh SP di bawah kasur di sebuah kamar hotel di Jl. Bhayangkara Nunukan yang disewanya khusu untuk menyimpan uang hasil curiannya tersebut.
“Saat kami temukan Barang Bukti dan kami lakukan penghitungan uang hasil pencuriannya tersisa Rp46.390.000. Sebagian sudah dipakai untuk keperluan pribadi,”ucap Teguh.
Dan dari keterangan yang didapat, SP nekat melakukan pencurian di tempat dulu pernah dia bekerja karena sudah mengetahui kondisi kantor.
“Kurang lebih satu tahun SP bekerja di kantor tersebut, dan tau untuk membuka pintunya tidak perlu menggunakan kunci, cukup dicukil pintu akan terbuka, sehingga dengan sangat mudah SP masuk di ke dalam kantor, dan mengambil uang hasil dari COD tersebut di dalam laci meja,” tutur Teguh.
Saat diamankan SP masih tertidur di rumah kosannya Jl. Angkasa, gang Mandor Beddu 9, Kelurahan Nunukan Timur, pagi tadi, yang selanjutnya pelaku SP dan BB kami amankan ke Mako Polres Nunukan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Teguh.(DV*)
Discussion about this post