NUNUKAN – Dua orang Pemuda yaitu inisial nama S-Y (20) Warga Jl. Mantikas dan P-U (19) Warga Jl. Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat harus berurusan dengan pihak berwajib, usai terjaring giat penyelidikan oleh Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, di Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Pada Selasa (9/1/2024), sekira pukul 12.30 WITA.
Kedua pemuda tersebut diamankan oleh personal Opsnal Sat Resnarkoba karena ketahuan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan Siswati menjelaskan krologisnya, saat Personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan giat penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang melihat aktifitas warga keluar masuk ke wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia melewati perkebunan sawit milik warga masyarakat.
“Ketika itu, sekitar pukul 14.40 WITA, di Jl. Sultan Hasanuddin Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, kedua pemuda tersebut melintas keluar dari wilayah Malaysia dengan menggunakan sebuah sepeda motor SCOOPY, lalu diamankan oleh personel Opsnal. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, salah satu pemuda sempat membuang sebuah kemasan plastik warna transparan dengan menggunakan tangan kirinya. Saat diperiksa kemasan yang ditemukan, bungkus plastik warna transparan ukuran sedang berbentuk panjang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu,”bebernya, kamis (11/1/2023).
Menurut Siswati, dari keterangan awal pelaku, bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 4 juta, dari seorang laki-laki bernama BOY (DPO) yang berada di wilayah Malaysia.
“Selanjutnya, kedua pemuda dan barang bukti bungkus plastik ukuran sedang berbentuk panjang warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto ± 4,40 gram, sepeda motor warna hijau merk “HONDA SCOOPY”, sebuah Handphone warna abu–abu merk “VIVO”, dan Handphone warna hitam merk “OPPO”, dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post