NUNUKAN – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) Queen Soya dan Seorang pria lainnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, karena ketahuan membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Personil Satresnarkoba Polres Nunukan, bahwa ada seorang ABK yang diduga menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dengan koordinasi bersama Polsek KSKP, Hingga ABK tersebut berhasil personil temukan dan lakukan Upaya Paksa di depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.” ucap Kapolres, Rabu (22/11/2023).
ABK tersebut diketahui bernama inisial S-A alias K (44) sebagai Kelasi kapal, yang beralamat KTP di Jl. Mayor Abdullah Zainuddin RT.002 RW. 001 Desa Labukkang Kecamatan Ujung Kota Parepare Provinsi Sulsel tersebut membawa sebuah kantongan plastik yang ditentengnya sambari mengendarai sebuah sepeda motor matic dan ketika diperiksa saat diamankan di mako Polsek KSKP, ditemukan satu barang bungkus plastik warna transparan ukuran besar diduga berisi sabu sabu.
S-A alias K mengaku ada membawa sabu yang diduga berasal dari Malaysia atas suruhan I-Q alias A-B di Kota parepare (Sulsel) dengan upah Rp10 juta dan uang tersebut sudah diterima dan masuk ke dalam rekening S-U yang adalah Istrinya.
“Oleh Team gabungan Sat Resnarkoba dan Polsek KSKP, berupaya mencari Barang bukti lain di kamar S-A Alias K di Dek 4 Kapal KM Queen Soya, namun tidak ditemukan barang lain,” terang Taufik.
Selanjutnya, kata Taufik, dilakukan koordinasi by phone dengan Polsek KPN parepare (Sulsel) untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap I-Q alias A-B (32), warga Jl. Abd Kadir Lr. 1 No. 31 RT. 001 RW. 004 Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota Pare-Pare Provinsi Sulsel.
Hingga I-Q alias A-B berhasil ditemukan dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek KPN Parepare (Sulsel).
Keterangan awal I-Q alias A-B bahwa benar dirinya telah menyuruh dan mengupah S-A Alias K untuk membawa sabu ke Kota Parepare (Sulsel).
Rencananya sabu tersebut akan di bawa oleh I-Q alias A-B ke Kota Palu (Sulteng). Dari hasil pengungkapan tersebut diatas akan segera kami lakukan pengembangan lebih lanjut ke Kota parepare Provinsi Sulsel.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undangan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DV*)
Discussion about this post