NUNUKAN – Sepeda motor yang dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp18 juta diduga dijual hanya seharga Rp2 juta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri laporan kehilangan dua sepeda motor di lokasi berbeda di Nunukan, dua pria berinisial AH (23) dan MSW (21) diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor di wilayah Nunukan. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujar, Barasa, Rabu (21 /10/2026)
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat. Sepeda motor Yamaha M3 milik Apriyadi (18) dilaporkan hilang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp22,6 juta.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30–02.40 WITA, di Jalan Kampung Jawa RT 006, Kelurahan Nunukan Tengah. Korban, Jenifat imah (38), kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau dengan nilai kerugian sekitar Rp18 juta.
Titik terang pengungkapan kasus kedua muncul pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 00.00 WITA. Seorang saksi memberikan informasi kepada Zaidun, menantu korban, mengenai sepeda motor yang mirip dengan kendaraan milik Jenifat imah dan terlihat berada di rumah MSW di Jalan Lumba-lumba.
Informasi tersebut diteruskan kepada penyidik. Petugas kemudian memeriksa kendaraan, termasuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban. Saat ditemukan, pelat nomor dan stikernya telah dilepas.
Dari hasil pemeriksaan, MSW mengaku membeli sepeda motor itu dari AH seharga Rp2 juta, berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AH diduga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut berasal dari hasil pencurian di wilayah Sebatik. MSW juga diduga telah mengetahui asal-usul kendaraan tersebut sebelum transaksi berlangsung.
“Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang pelat nomor dan stikernya sudah dilepas. Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat,” tuturnya.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga petugas mengamankan AH yang berada di Jalan Lumba-lumba, di lokasi yang sama, polisi menemukan satu unit Yamaha M3 lainnya yang cocok dengan laporan kehilangan milik Apriyadi.
Kendaraan milik Apriyadi ditemukan dalam kondisi telah mengalami perubahan, bagian bodi yang sebelumnya berwarna merah telah diganti menjadi kombinasi putih dan hitam. Bagian mika speedometer juga telah diganti, sementara beberapa bagian lainnya tidak lagi lengkap.
Berdasarkan laporan kepolisian, AH mengakui telah melakukan pencurian terhadap dua sepeda motor tersebut di lokasi berbeda.
Dalam salah satu kejadian, kendaraan diduga dibawa dengan cara didorong ke lokasi lain sebelum disembunyikan. Karena tidak memiliki kunci, sistem kelistrikan kendaraan itu diduga diubah agar mesin dapat dihidupkan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan, sejumlah bagian bodi motor, serta beberapa perkakas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait dugaan penadahan.
Kapolsek juga dapat menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal.
Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen serta asal-usul kendaraan sebelum membeli sepeda motor bekas, khususnya jika harganya jauh di bawah harga pasaran.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pemilik kendaraan dan kehati-hatian dalam transaksi jual beli kendaraan bekas sama-sama penting untuk mencegah tindak pidana pencurian maupun penadahan.
Kedua pria tersebut menjalani proses hukum lebih lanjut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*Rls)








Discussion about this post