TARAKAN – Pangkalan TNI Angkatan Udara ( AU) dari Skuadron Udara 5 Makassar kerahkan pesawat boeing 737 untuk membantu Pencarian Pesawat Smart Air, yang hilang kontak pada Jumat (8/3/2024) kemarin.
Diketahui Pesawat milik PT Smart Aviation, type PC 6 (Pilatus Porter) dengan Register PK-SNE, Rute Tarakan – Binuang Kecamatan Krayan Tengah, dengan kapten pilot M Yusuf`dan EOB Deni S, dengan membawa kargo perintis APBN, sebanyak 583 Kg mengalami hilang komunikasi ( lost contact )
Memasuki pencarian hari ke 2, Komandan Lanud Anang Busra, Kolonel Pnb Bambang sudewo, mengatakan, TNI mengerahkan satu pesawat boeing 737 dan satu pesawat Karakal Heli dengan satu tim penolong dari pasukan kopasgat TNI AU.
“Pesawat ini berkemampuan memiliki kamera penglihatan ke bawah, bisa langsung dan berkemampuan inframerah sehingga dengan awan tertentu bisa melihat kemudian mengarahkan,” terangnya, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Bambang sudewo, pesawat yang tiba pada pukul dalam pencarian signal titik jatuh atau hilangnya kontak pesaat tersebut, TNI AU bersama tim yang sudah eksisting tim penolong dari Basarnas serta penerbang heli bell.
“Semua kita combine dan analisa semua titik itu sehingga bisa mengambil kesimpulan nanti pesawat yang akan mencoba memindai dengan kamera ini rute mana yang akan dilalui. Sehingga harapan kami mudahan cuaca mendukung, sehingga kita bisa menemukan titik minimal hari ini,” ujarnya.
Ditambahkan Bambang Sudewo, nanti hasil temuan hari ini dari tim pesawat Boeing 737 AU dari Skuadron Udara 5 Makassar, video tersebut kita akan analisis ulang untuk kita ambil tindakan.
Dan nantinya akan di analisa bersama hasil pencarian yang diperkirakan memakan waktu bisa sampai 4 jam. “Harapan kami tidak sampai 4 jam kita sudah bisa analisa hasilnya dan termasuk kontur bumi yang ada di sana, dimana handycam kesulitan tim evakuasi setelah pesawat landing kita akan lakukan koordinasi ulang,” ungkapnya.
Danlanud berharap hasil temuan dari pesawat boing 737 dengan berkemampuan kamera yang dimilki akan dianalisa bersama di posko. Untuk menentukan tindak proses lanjut evakuasi. (mld-DV*)
Discussion about this post