Selasa, Juli 14, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

by Grande Media
23/02/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
Komisi IV DPRD Kaltara Dalami Tuntutan 14 Eks Pekerja PKWT PT Karya Bintang Mandiri

Foto Bersama Komisi IV DPRD Kaltara, Disnakertrans Kaltara dan Para Pekerja, Senin (23/02/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menggelar rapat kerja guna mengklarifikasi tuntutan hak uang kompensasi dan cuti 14 pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan itu dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta para eks karyawan yang menyampaikan keberatan atas belum terpenuhinya hak mereka setelah masa kontrak berakhir.

Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, membuka rapat dengan menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan eks pekerja tertanggal 27 Januari 2026. Dalam surat tersebut, para pekerja meminta kejelasan pembayaran uang kompensasi serta hak cuti yang dinilai belum diselesaikan perusahaan.

Pembahasan mengacu pada ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja PKWT, termasuk kompensasi setelah berakhirnya hubungan kerja. Komisi IV menilai perlu adanya transparansi dalam perhitungan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pekerja dan perusahaan.

Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam persoalan tersebut. Ia menyatakan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak normatif tenaga kerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Rapat ini untuk memastikan perhitungan hak dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi. Kami ingin ada kejelasan tanggung jawab perusahaan terhadap 14 pekerja ini,” ujarnya.

Selain itu, Komisi IV meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara segera mengambil langkah administratif dengan memanggil manajemen PT Karya Bintang Mandiri guna menyampaikan perhitungan resmi serta menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Rapat klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya pekerja PKWT yang masa kontraknya telah selesai namun masih menghadapi persoalan pemenuhan hak. (*)

Tags: dprd kaltarakaltara grandekomisi IV dprd kaltara
Previous Post

Mitra BGN Juata Laut Tegaskan Menu MBG Ramadan Penuhi Standar Gizi Nasional

Next Post

Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah

Berita Lainnya

RSUD Jusuf SK Jadi Tumpuan Warga Kaltara, DPRD Minta Pelayanan Terus Dibenahi
DPRD Kaltara

RSUD Jusuf SK Jadi Tumpuan Warga Kaltara, DPRD Minta Pelayanan Terus Dibenahi

14/07/2026
Waspada Cuaca Laut Kaltara, Sat Polairud Tarakan Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan
Kalimantan Utara

Waspada Cuaca Laut Kaltara, Sat Polairud Tarakan Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan

13/07/2026
Kapolda Kaltara Sampaikan Commander Wish, Lima Pilar Jadi Pedoman Penguatan Kinerja Polri
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Sampaikan Commander Wish, Lima Pilar Jadi Pedoman Penguatan Kinerja Polri

13/07/2026
Pimpin Apel Perdana, Irjen Agus Wijayanto Kenalkan Lima Pilar Arah Baru Polda Kaltara
Kalimantan Utara

Pimpin Apel Perdana, Irjen Agus Wijayanto Kenalkan Lima Pilar Arah Baru Polda Kaltara

13/07/2026
SMAN 4 Tarakan Rebut Gelar Juara Futsal Piala Gubernur Kaltara 2026, Gubernur Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
Kalimantan Utara

SMAN 4 Tarakan Rebut Gelar Juara Futsal Piala Gubernur Kaltara 2026, Gubernur Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

12/07/2026
Transportasi Kaltara Catat Pergerakan Beragam pada Mei 2026
Ekonomi

Transportasi Kaltara Catat Pergerakan Beragam pada Mei 2026

12/07/2026
Next Post
Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah

Vicon Anev Nasional, Kapolda Kaltara Perkuat Strategi Pengamanan Wilayah

Berbagi 150 Nasi Kotak di Masjid Nurul Bahri Juata Laut, Hasan Saleh Perkuat Silaturahmi Ramadan 1447 H

Berbagi 150 Nasi Kotak di Masjid Nurul Bahri Juata Laut, Hasan Saleh Perkuat Silaturahmi Ramadan 1447 H

Digerebek Jelang Magrib, Petani di Sebatik Barat Simpan Sabu Rp11 Juta di Bawah Lemari

Digerebek Jelang Magrib, Petani di Sebatik Barat Simpan Sabu Rp11 Juta di Bawah Lemari

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.