TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama tim pakar dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (5/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat peran desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, dalam rapat tersebut pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah memaparkan secara menyeluruh substansi raperda yang tengah disusun. Regulasi ini pada dasarnya mengatur berbagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, mulai dari penguatan kapasitas masyarakat hingga pengembangan potensi ekonomi desa.
“Perda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pemberdayaan. Selain itu juga diharapkan mampu membantu desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di tingkat lokal,” ujar Arming kepada kaltaragrande.news.
Ia menilai selama ini masyarakat desa masih membutuhkan pembinaan, pendampingan serta pengawasan yang lebih terarah dari pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran perda ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat peran pemerintah desa dalam membina masyarakatnya.
Selain itu, perda ini juga diharapkan dapat membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha produktif, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu penopang ekonomi desa.
Arming juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek adat dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat perlu menjadi bagian dari kebijakan yang mengatur kehidupan masyarakat desa.
Dalam pembahasan tersebut, persoalan konflik lahan juga menjadi perhatian. Menurut Arming, masyarakat desa perlu mendapatkan edukasi yang memadai terkait cara penyelesaian konflik agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara bijak.
“Kami berharap dalam perda ini nantinya juga diatur mekanisme penyelesaian konflik di tingkat desa, sehingga pemerintah desa dapat berperan aktif ketika terjadi persoalan antara masyarakat dengan perusahaan maupun antar masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa diharapkan tidak hanya menjadi penonton ketika terjadi konflik, tetapi mampu memberikan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat.
Pansus III DPRD Kaltara juga menyoroti posisi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kebijakan terkait desa, mengingat di tingkat kabupaten telah terdapat sejumlah regulasi yang mengatur hal serupa.
Dari penjelasan yang diperoleh dalam rapat, pemerintah provinsi memiliki peran dalam fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan kebijakan desa.
Arming berharap pembahasan raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga tahap pengesahan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kalimantan Utara.
“Harapan kami, perda ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu mendorong kemajuan ekonomi, peningkatan kapasitas masyarakat serta kesejahteraan desa di Kalimantan Utara,” pungkasnya.








Discussion about this post