TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat antara pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) III bersama tim pakar serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3/2026).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menyampaikan bahwa Ranperda ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat desa, khususnya terkait pemerataan pembangunan dan keterlibatan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa.
Menurutnya, sejumlah aspirasi masyarakat yang diterima DPRD, khususnya dari daerah pemilihan Nunukan, menunjukkan masih adanya ketimpangan pembangunan di beberapa desa.
“Masih ada masyarakat yang mengeluhkan wilayahnya kurang diperhatikan atau tidak mendapatkan dukungan pembangunan. Padahal di sekitar desa tersebut ada perusahaan yang beroperasi,” ujar Rismanto kepada Kaltaragrande.news.
Ia menilai keberadaan Ranperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat agar pemerintah desa maupun perusahaan dapat lebih memperhatikan kepentingan masyarakat desa.
Selain itu, Rismanto menyoroti pentingnya pengaturan terkait kewajiban perusahaan perkebunan dalam memberikan kontribusi bagi masyarakat sekitar, terutama di wilayah yang didominasi perkebunan kelapa sawit seperti di Kabupaten Nunukan.
“Kita ingin hak-hak masyarakat desa, termasuk yang berkaitan dengan lahan plasma dan kemitraan dengan perusahaan, benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang tidak mendapatkan haknya,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, ia juga mengusulkan agar Ranperda memuat aturan yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa, termasuk kewajiban perencanaan program, pelaporan, hingga evaluasi pelaksanaannya.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar kontribusi perusahaan terhadap masyarakat desa dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Rismanto juga berharap Ranperda ini tidak sekadar mengadopsi regulasi dari daerah lain, tetapi benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi masyarakat di Kalimantan Utara.
“Kita ingin perda ini benar-benar sesuai dengan kondisi daerah kita. Tidak harus banyak pasal, yang penting bisa memberikan manfaat nyata dan menjadi payung hukum bagi masyarakat desa,” katanya.
Ia berharap setelah melalui proses pembahasan yang matang, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah desa, khususnya di Kabupaten Nunukan.
“Harapannya tentu masyarakat desa merasa terlindungi dan mendapatkan perhatian yang adil, baik dari pemerintah maupun dari perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka,” tutupnya.











Discussion about this post