TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap berpihak pada tenaga kerja lokal meskipun mengalami perubahan dalam proses pembahasan.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada dialog interaktif May Day 2026 yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo di Tarakan, Kamis (30/4/2026).
Syamsuddin mengungkapkan, perjalanan penyusunan perda tersebut tidaklah singkat. Selama hampir satu tahun, DPRD Kaltara bersama berbagai stakeholder intens membahas rancangan regulasi yang awalnya berjudul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Prosesnya panjang karena kami ingin memastikan regulasi ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Namun, dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, muncul sejumlah catatan, terutama terkait judul perda yang dinilai perlu lebih netral dan tidak menimbulkan kesan eksklusif.
“Dari kementerian meminta agar judulnya diubah menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kami mengikuti itu, tetapi substansi perlindungan tetap kami jaga,” tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah upaya mendorong perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Meski sempat menuai perdebatan karena dianggap berpotensi menimbulkan dikotomi, DPRD tetap berupaya mempertahankan semangat tersebut dalam regulasi.
“Kami ingin setiap investasi yang masuk ke Kaltara juga memberi ruang besar bagi tenaga kerja lokal. Itu yang kami perjuangkan sejak awal,” katanya.
Syamsuddin juga menjelaskan bahwa kriteria tenaga kerja lokal diatur secara jelas, yakni mereka yang telah berdomisili di Kalimantan Utara minimal satu tahun dan memiliki KTP setempat.
Perda ini, lanjutnya, kini telah resmi disahkan dan memiliki nomor registrasi sebagai Perda Nomor 1 Tahun 2026. Ia berharap regulasi tersebut menjadi pijakan kuat bagi daerah dalam mengelola ketenagakerjaan di tengah arus investasi.
“Kami di DPRD ingin memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama dalam pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mendorong kabupaten/kota di Kalimantan Utara untuk segera menyusun perda serupa agar selaras dengan kebijakan provinsi, sehingga implementasi perlindungan tenaga kerja lokal bisa lebih optimal.
“Payung hukum di tingkat provinsi sudah ada, tinggal bagaimana daerah menindaklanjutinya,” pungkasnya. (*)








Discussion about this post