TARAKAN – Menguatnya aspirasi pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara menjadi salah satu sorotan dalam peringatan May Day 2026. Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, memastikan pihaknya telah lama memperjuangkan hal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam dialog interaktif yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan, Kamis (30/04/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, berbagai organisasi buruh menyuarakan pentingnya kehadiran PHI di Kaltara. Selama ini, pekerja yang bersengketa harus menempuh proses hukum ke luar daerah, yang dinilai memakan waktu dan biaya.
Menanggapi hal itu, Syamsuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltara sejalan dengan tuntutan buruh dan telah melakukan langkah konkret sejak 2023.
“PHI ini memang menjadi kebutuhan mendesak. Kami di DPRD sudah mengawal sejak awal, mulai dari advokasi hingga koordinasi ke kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Ia menjelaskan, secara prinsip dan dukungan kelembagaan, pembentukan PHI di Kaltara telah memenuhi banyak persyaratan. Bahkan DPRD siap memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung operasional lembaga tersebut.
Namun, realisasi PHI masih terkendala pada ketersediaan hakim.
“Regulasinya mengharuskan adanya hakim dari Kaltara. Sementara sampai saat ini, dalam proses seleksi, belum ada yang memenuhi syarat. Ini yang membuat prosesnya tertahan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti mendorong realisasi PHI, mengingat urgensinya bagi perlindungan pekerja di tengah meningkatnya investasi di Kaltara.
“Kami menangkap ini sebagai aspirasi serius dari buruh. PHI bukan hanya kebutuhan hukum, tapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” tegasnya.
Syamsuddin berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus, terutama dalam pemenuhan kebutuhan hakim, agar PHI di Kaltara dapat segera terbentuk.
Nantinya diharapkan PHI berwenang menangani perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja.
Dengan adanya PHI di daerah, pekerja maupun perusahaan tidak perlu lagi menyelesaikan perkara ke luar wilayah, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. (*)











Discussion about this post