Nunukan – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Sebatik ditangkap aparat Kepolisian Resor Nunukan saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui jalur laut tradisional.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (21/06/2025), sekitar pukul 13.00 WITA di Pelabuhan Fery Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan yang saat itu sedang melakukan kegiatan penyelidikan untuk mengantisipasi masuknya barang terlarang, khususnya narkotika, melalui jalur laut tradisional.
“Petugas mencurigai gerak-gerik sepasang pelintas, seorang pria dan seorang perempuan, yang belakangan diketahui sebagai pasangan suami istri berinisial JU dan NU,” ungkap IPDA Sunarwan, Senin (07/07/2025).
Lanjut Sunarwan, sang suami diketahui merupakan mantan narapidana kasus narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas Polwan menemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan oleh NU di bagian kemaluannya.
“Sabu tersebut dikemas secara berlapis, barang haram itu dibungkus dengan dua buah pembalut bekas, dilapisi empat potongan plastik warna hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik putih, tujuannya adalah untuk menghindari deteksi saat pemeriksaan,” terangnnya.
Dari hasil interogasi awal, JU dan NU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Sebatik, dan berencana membawanya ke Nunukan untuk diedarkan, kini keduanya telah diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 49,41 gram, dua pembalut bekas, dua kantong plastik putih, empat potongan plastik hitam, satu unit handphone merek Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru yang digunakan pelaku,” bebernya.(dv)
Discussion about this post