Kamis, Oktober 15, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan Lapas Nunukan

Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM “P2HAM”

by Grande Media
15/03/2024
in Lapas Nunukan, Nunukan
0
Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM “P2HAM”
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN – Menindaklanjuti disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Lapas Nunukan diwakili secara langsung oleh Kalapas Nunukan Puang Dirham mengikuti Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sekaligus Diseminasi dan Penguatan HAM di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis (14/04/2024).

 

Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan diikuti oleh Ka UPT SeKaltimtara.

 

Usai pembukaan kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Penandatanganan Komitmen Bersama, Sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, sambutan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM dan kemudian paparan materi dan diskusi.

Dikutip dari sippn.menpan.go.id, P2HAM adalah pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga yang berdasarkan kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan HAM. Selain itu, pelayanan publik juga harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia, baik hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kelompok rentan.

Tujuan dari P2HAM adalah mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotime.

Selain itu, P2HAM diharapkan dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.(*)

 

Tags: lapas nunukanmenkumhammnkumham kaltim
Previous Post

Pj. Walikota Tarakan Hadiri Sosialisasi Pembangunan IKN

Next Post

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

Berita Lainnya

Kakanwil Buka Peluang Usulan Lapas Nunukan Naik Kelas
Daerah

Kakanwil Buka Peluang Usulan Lapas Nunukan Naik Kelas

14/10/2026
Kakanwil Ditjenpas Kaltimtara Resmikan Tiga Fasilitas di Lapas Nunukan
Daerah

Kakanwil Ditjenpas Kaltimtara Resmikan Tiga Fasilitas di Lapas Nunukan

14/10/2026
Pernyataan Sikap Bersama, Ormas Adat Nunukan Desak Penanganan Tegas Dugaan Ujaran Kebencian
Kalimantan Utara

Pernyataan Sikap Bersama, Ormas Adat Nunukan Desak Penanganan Tegas Dugaan Ujaran Kebencian

13/10/2026
LPADKT Nunukan Soroti Konten SARA, Ryan Antoni: Jangan Sampai Masyarakat Teradu Domba
Kalimantan Utara

LPADKT Nunukan Soroti Konten SARA, Ryan Antoni: Jangan Sampai Masyarakat Teradu Domba

13/10/2026
HUT ke-27 Nunukan, Andi Fajrul Berharap Pembangunan Tak Hanya Tumbuh, tetapi Dirasakan Seluruh Masyarakat
Daerah

HUT ke-27 Nunukan, Andi Fajrul Berharap Pembangunan Tak Hanya Tumbuh, tetapi Dirasakan Seluruh Masyarakat

13/10/2026
Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Bikin RTP Paras Perbatasan Bergemuruh
Daerah

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Bikin RTP Paras Perbatasan Bergemuruh

11/10/2026
Next Post
Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

Subsidi Listrik Ke PLN Rp 75,83 Triliun, Wujud Negara Hadir Sediakan Akses Listrik Terjangkau Bagi Masyarakat Miskin

Dicemarkan Nama Baiknya, Seorang Pemilik Hotel di Sabatik Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

Dicemarkan Nama Baiknya, Seorang Pemilik Hotel di Sabatik Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

Pj Walikota Tarakan Harapkan Dinas Terkait Mengatasi Genangan Air di Jalan

Pj Walikota Tarakan Harapkan Dinas Terkait Mengatasi Genangan Air di Jalan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.