Nunukan – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan Bidang UKM terus melaksanakan program Pemberdayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan Fasilitasi Perijinan Usaha Mikro di Kabupaten Nunukan.
Pemberdayaan UMKM diantaranya bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat sektor UMKM, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menumbuhkan budaya kewirausahaan, meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, Pemerataan pendapatan, Pertumbuhan ekonomi, dan Pengentasan kemiskinan.
Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Sabri, melalui Kepala Bidang UKM Mardiana mengungkapkan untuk program pemberdayaan UMKM tahun 2025 ini berfokus ke wilayah IV yaitu Lumbis dan Sembakung.
Selain fasilitasi perizinan usaha mikro, rencananya juga akan ada penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk sertifikat PKP
“Penting bagi pelaku usaha memiliki legalitas usaha, minimal Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengajak para pelaku usaha memperkuat kelembagaan usahanya dengan memiliki izin ataupun sertifikasi lain yang diperlukan oleh usahanya, seperti sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.” Terangnya, Selasa (18/02/2025).
Mardiana berharap pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan Khususnya Sembakung dan Lumbis dapat mengetahui penting nya memiliki Izin Usaha dan peruntukannya, dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, dalam pengurusan prosedur IUMK setelah keluar PERPRES menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.
“Izin Usaha ini Untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai sarana pemberdayaan bagi Pelaku UMKM dalam dalam mengembangkan usahanya,” imbuhnya. (dv)
Discussion about this post