NUNUKAN — Seorang pemuda residivis berinisial M-N (21), warga Kota Tarakan, kembali berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan emas dari kamar hotel yang dihuni seorang perempuan paruh baya, ironisnya, emas yang dicurinya tersebut ternyata imitasi alias palsu.
M-N yang diketahui baru bebas dari penjara pada Agustus 2024 atas kasus serupa, kali ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan saat berada di atas Kapal Ferry KM MANTA yang hendak berangkat menuju Tarakan.
Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025) menjelaskan bahwa pelaku mencuri emas dengan niat untuk menjualnya dan menggunakan hasil penjualan sebagai biaya untuk emas kawin.
“Pelaku sempat mengira perhiasan yang diambilnya bernilai tinggi dan hendak digunakan sebagai modal menikah, namun setelah dicek di PT Pegadaian, ternyata seluruh perhiasan tersebut adalah emas palsu,” jelas IPDA Andre.
Menurut Andre, kejadian terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, di kamar 503 Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur. Korban, Diana (54), warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat itu tengah menginap dan menyimpan tas berisi uang serta perhiasan di dekat televisi.
“Saat bangun untuk salat subuh, korban mendapati isi tasnya berserakan di kamar mandi, sementara tas berisi uang tunai RM2.000 (Ringgit Malaysia) dan Rp300.000, serta sejumlah perhiasan, sudah tidak ada,” terang Andre.
“Pelaku diketahui masuk ke kamar korban melalui ventilasi kamar mandi, dengan cara membuka kaca nako, lalu mengambil tas dan melarikan diri dari hotel,” tambahnya.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil menangkap MN saat berada di atas KM MANTA. Saat digeledah, perhiasan milik korban ditemukan dalam tas pelaku.
Namun saat diperiksa keasliannya di PT Pegadaian, seluruh perhiasan tersebut dinyatakan bukan emas asli, melainkan emas imitasi.
Dengan demikian, kerugian nyata yang dialami korban hanya sekitar Rp2,7 juta, bukan Rp270 juta seperti yang diperkirakan sebelumnya.
“Korban mengaku tidak mengetahui bahwa perhiasan tersebut palsu, karena merupakan warisan dari orang tuanya,” ujar Andre.
Adapun Barang bukti yang diamankan Tas warna coklat, Perhiasan emas imitasi (gelang, cincin, kalung, bros), Uang tunai Rp59 ribu, Tiket kapal Dompet, charger, pakaian pelaku, dan satu kotak perhiasan bertuliskan “Frank & Co”
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Walaupun nilai kerugiannya tidak seperti yang diperkirakan di awal, unsur pidana tetap terpenuhi, pelaku tetap akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek IPDA Andre Azmi Azhari. (dv)
Discussion about this post