TARAKAN – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kota Tarakan diminta untuk netral terhadap proses penyelenggaraan pemilihan hun 2024 ini. Sebagaimana yang diungkapka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Abu Talib Ilham, Selasa (23/1/2024).
Abu Talib Ilham mengungkapkan, tercatat saat ini sebanyak 4.774 anggota KPPS yang bertugas untuk 682 TPS di Kota Tarakan. Dimana per TPS diisi oleh 7 anggota KPPS.
Dan ditegaskannya, anggota KPPS dalam masa kerjanya harus diawasi, karena kemunginan ada anggota KPPS yang trafiliasi dengan partai politik.
“kami meminta kepada masyarakat maupun teman-teman media, bila ada anggota ataupun kami sendiri yang terafiliasi dengan partai politik bisa di sampaikan,” ujarnya.
Sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu syarat KPPS adalah tidak menjadi anggota atau bagian Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.(mld*)
Discussion about this post