Rabu, Juni 18, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polda Kalimantan Utara Memusnahkan Barang Bukti 980 Botol Minuman Keras

by Grande Media
23/04/2024
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polda Kalimantan Utara Memusnahkan Barang Bukti 980 Botol Minuman Keras
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN  – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol sebanyak 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol yang dilaksanakan di Mapolda Kaltara. Senin (22-04-2024).

 

“Minuman keras ini ilegal dan tidak menggunakan izin sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K, S.H, M.H., yang di wakili oleh Kompol Maulana.

 

Dikatakannya, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras itu dilakukan pada Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekitar jam 22.30 Wita pelapor mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) dengan berbagai merk di Gang Mandala Jl. Sengkawit Kel. Tanjung Selor Hilir Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kaltara.

 

Setelah itu personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara memasuki rumah kontrakkan milik saudara Z.A, ditemui beberapa minuman beralkohol minuman keras dan langsung diamankan oleh personil Kepolisian Ditrekrimum Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Utara dengan beberapa jenis minuman beralkohol diantaranya 598 (Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan) Botol Anggur Merah, 89 (Delapan Puluh Sembilan) Botol Newport Passion Blue (Biru), 31 (Tiga Puluh Satu) Botol Newport Red (Merah), 1 (Satu) Botol Newport Revolution (Kuning), 162 (Seratus Enam Puluh Dua) Botol Anggur Hijau Kawa-Kawa, 4 (Empat) Botol Iceland 700 ml, 48 (Empat Puluh Delapan) Botol Iceland 500 ml, 5 (Lima) Botol Black Jack`s, 20 (Dua Puluh) Botol Singa Raja, dan 22 (Dua Puluh Dua) Botol Gilbey’s Vodka.

 

Ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dan satu masih DPO masing-masing berinisial Z.A, R.S, dan M.S, sedangkan yang DPO berinisial H.F.

 

Kompol. Maulana mengatakan, Polisi menyita 980 (Sembilan Ratus Delapan Puluh) Botol, terdiri dari 10 (Sepuluh) Merk Minuman keras beralkohol. 10 (sepuluh) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) Botol untuk digunakan sebagai sample barang bukti di laboratorium dan 9 (Sembilan) merk minuman keras beralkohol tersebut disisihkan sebagian sebanyak 1 (Satu) Botol untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan.

 

“Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 961 (Sembilan Ratus Enam Puluh Satu) botol minuman keras beralkohol” Ujarnya.

 

Modus Operandi yang dijalankan oleh Pelaku untuk Memanfaatkan penjualan minuman keras beralkohol tersebut dengan menyimpan di salah satu rumah tepat nya di dalam kamar kontrakkan milik saudara Z.A tanpa memiliki surat perizinan di bidang perdagangan.

 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 106 ayat 1 KUHP, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dalam Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, Jo Pasal 55 KUHP.

 

“Polda Kaltara akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang berani memperdagangkan barang barang ilegal di wilayah ini,” tegasnya.

Previous Post

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Next Post

Polda Kaltara Laksanakan Peresmian Bangunan Dan Beberapa Fasilitas Di Lingkungan Mapolda Kaltara

Berita Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malinau Gelar Donor Darah dan Khitan Massal
Malinau

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malinau Gelar Donor Darah dan Khitan Massal

17/06/2025
Tingkatkan Disiplin dan profesionalitas, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin personil Polda Kaltara
Kalimantan Utara

Tingkatkan Disiplin dan profesionalitas, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin personil Polda Kaltara

17/06/2025
Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Gelar Workshop E-Purchasing V.6
Kalimantan Utara

Optimalisasi Pengadaan Barang Jasa, Pemprov Gelar Workshop E-Purchasing V.6

17/06/2025
Gubernur Zainal Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

17/06/2025
Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024

17/06/2025
Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya
Kalimantan Utara

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

17/06/2025
Next Post
Polda Kaltara Laksanakan Peresmian Bangunan Dan Beberapa Fasilitas Di Lingkungan Mapolda Kaltara

Polda Kaltara Laksanakan Peresmian Bangunan Dan Beberapa Fasilitas Di Lingkungan Mapolda Kaltara

ke Pilgub Kaltara, Tim HB Juga Melamar ke DPW PAN Kaltara

ke Pilgub Kaltara, Tim HB Juga Melamar ke DPW PAN Kaltara

Relawan Yansen Juga Daftar ke Golkar

Relawan Yansen Juga Daftar ke Golkar

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.