BULUNGAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal kembali digagalkan aparat Polda Kaltara. Sebanyak 55 ballpress berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. Andries Hermanto, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejati Kaltara, Disperindagkop Provinsi Kaltara, serta Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Wakapolda menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyidik Subdit I/Indagsi yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini. Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal.
Menurutnya, praktik impor pakaian bekas secara ilegal dapat merusak industri tekstil dalam negeri. Selain itu, barang bekas impor yang tidak melalui proses karantina dan pemeriksaan standar kesehatan berpotensi membahayakan konsumen.
Kalimantan Utara sebagai provinsi perbatasan dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan arus barang. Karena itu, penguatan koordinasi antarinstansi menjadi langkah penting dalam menekan penyelundupan.
Barang bukti berupa 55 ballpress pakaian bekas kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga tengah mendalami jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Wakapolda menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan ekonomi nasional dan pelaku usaha lokal.
Polda Kaltara berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal di wilayahnya. (*)










Discussion about this post