Rabu, Juli 2, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polda Kaltara Ungkap TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan PMI

by Grande Media
31/08/2023
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polda Kaltara Ungkap TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan PMI
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN- Polda Kaltara melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (30/08/2023)

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si di dampingi oleh Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dan Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budhi Rachmat, S.I.K., M., M.Si.

“Polda Kaltara dan jajaran selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 Perkara dengan jumlah tersangka 20 orang, DPO 6 orang dan Korban Sebanyak 90 Orang” Ucap Kapolda Kaltara

Pada Pres Release kali ini terdapat 2 tersangka yakni, Berinisial I dengan modus mendapatkan keuntungan dari CPMI Ilegal tersebut dengan upah 100rb/orang, dan Mendoktrin CPMI Ilegal tersebut untuk mengaku sebagai desa Liang Bunyu apabila ada pemeriksaan petugas

Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjajikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 RM dan mengkoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI Ilegal tersebut dari Kab. Pinrang menuju Tawau Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Mobil, 2 unit HP Merk Opo, dan 3 Lembar Tiket kapal Pare-pare – Nunukan

Terhadap Tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H. dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas Penegakan Hukum terhadap kejahatan ini juga melakukan tindakan Preventif dan Preemtif. “Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan Tindakan Penegakan Hukum saja, tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang Preventif dan Preemtif” ungkap beliau.(*)

Previous Post

  Bawa 7 Kg Sabu di Atas Kapal Suami Istri Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tarakan

Next Post

Deklarasi Pemilu Yang Aman, Damai dan Kondusif oleh Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Berita Lainnya

Wujud Syukur, Dedikasi dan Penguatan Sinergi Untuk Masyarakat, Polda Kaltara Melaksanakan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79
Kalimantan Utara

Wujud Syukur, Dedikasi dan Penguatan Sinergi Untuk Masyarakat, Polda Kaltara Melaksanakan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

01/07/2025
Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Penguatan Pengabdian Untuk Masyarakat
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Momentum Refleksi dan Penguatan Pengabdian Untuk Masyarakat

01/07/2025
Kapolda Kaltara Resmikan Berbagai Fasilitas Baru untuk Masyarakat Desa Tanjung Buka dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Resmikan Berbagai Fasilitas Baru untuk Masyarakat Desa Tanjung Buka dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

01/07/2025
Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum
Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

30/06/2025
Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa
Kalimantan Utara

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

30/06/2025
Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat
Kalimantan Utara

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

30/06/2025
Next Post
Deklarasi Pemilu Yang Aman, Damai dan Kondusif oleh Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Deklarasi Pemilu Yang Aman, Damai dan Kondusif oleh Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Berprestasi, Kapolres Nunukan Berikan Penghargaan ke 81 Personel

Berprestasi, Kapolres Nunukan Berikan Penghargaan ke 81 Personel

Rembuk Stunting, Wagub Fokuskan pada Transformasi Pikiran

Rembuk Stunting, Wagub Fokuskan pada Transformasi Pikiran

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.