NUNUKAN – Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan perkebunan kelapa sawit ditindaklanjuti jajaran Polres Nunukan dan Polsek Nunukan.
Petugas mendatangi lokasi yang berada di Jalan Tanjung Cantik RT 05, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Sabtu (5/9/2026).
Meski tidak menemukan pemain maupun aktivitas sabung ayam saat tiba di lokasi, polisi menemukan sebuah bangunan yang diduga disiapkan sebagai arena sabung ayam.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian jenis sabung ayam,” kata Ruslaeni.

Pengecekan dilakukan oleh personel gabungan Polres Nunukan dan Polsek Nunukan yang dipimpin Kapolsek Nunukan IPTU Disco Barasa, S.H., M.H. Personel yang terlibat berasal dari sejumlah fungsi, yakni Reskrim, Intelkam, Samapta, Paminal Bhabinkamtibmas serta personel Polsek Nunukan.
Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan di Mako Polsek Nunukan sekitar pukul 13.55 WITA. Apel tersebut dilakukan untuk memberikan arahan dan memastikan seluruh personel memahami cara bertindak di lapangan.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas tiba di lokasi yang dilaporkan, medan menuju tempat tersebut cukup jauh dari permukiman warga, dengan akses berupa jalan perkebunan kelapa sawit. Sepanjang perjalanan, petugas tidak menemukan permukiman warga.
Setibanya di lokasi, kondisi arena juga terlihat sepi, Polisi tidak menemukan warga, pemain, maupun ayam yang sedang digunakan dalam kegiatan sabung ayam.
Namun, dari hasil pengecekan, petugas menemukan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gelanggang sabung ayam, bangunan tersebut terbuat dari kayu dan bambu, beratapkan terpal serta dikelilingi pagar seng.
“Memang saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan adanya pemain, warga yang melakukan perjudian maupun ayam yang digunakan untuk sabung ayam, tetapi ditemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai arena,” jelas Ruslaeni.
Untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk kegiatan perjudian, personel gabungan kemudian membongkar bangunan tersebut.
“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan agar fasilitas yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian,” ujarnya.
Menurut Ruslaeni, penanganan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nunukan.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya kegiatan yang diduga melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Polisi 110, mendatangi Polres Nunukan maupun Polsek Nunukan, atau melaporkannya kepada personel kepolisian yang berada di lapangan.
Ruslaeni menegaskan, kepolisian akan terus merespons informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai dengan situasi di lapangan,” tutupnya. (*Rls Hms)








Discussion about this post