NUNUKAN — Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian motor, yang ternyata juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar 700 gram.
Penangkapan terjadi pada Kamis pagi (03/07/2025) sekitar pukul 05.30 WITA, di pinggir Jalan Hidayatullah, RT 001, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Terduga pelaku berinisial J, pria berusia 27 tahun asal Teppo, Sulawesi Selatan, yang berdomisili di Jl. Melati, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, awalnya diamankan karena dugaan pencurian satu unit sepeda motor merek Mio M3.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan rutin yang dilakukan petugas di wilayah perbatasan untuk mengantisipasi peredaran narkotika.
“Sekitar pukul 05.00 WITA, tim gabungan mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa pelaku, ditemukan dua bungkus plastik transparan berukuran besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 700 gram,” ungkap IPDA Sunarwan.
Sabu tersebut ditemukan dalam dua bungkus terpisah, yang masing-masing disembunyikan menggunakan jaket hoodie warna putih merk Levis dan plastik teh China warna emas merk Guanyiwang.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 bungkus besar plastik transparan berisi sabu ±700 gram, 1 plastik teh China warna emas merk Guanyiwang, 1 jaket hoodie putih merk Levis, 1 unit handphone OPPO warna biru muda, 1 tas punggung hitam merk Extreme Sport.
Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Sebatik Barat dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutup.(*dv)
Discussion about this post