Jumat, April 3, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polres Nunukan Sosialisasikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia

by Grande Media
03/06/2025
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polres Nunukan Sosialisasikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan– Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan perlindungan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), Personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Nunukan menggelar sosialisasi serta penyuluhan hukum di Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan PMI memahami prosedur legal sebelum bekerja di luar negeri, sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi tenaga kerja.

Dengan mengusung tema “Persyaratan dan Dokumen untuk Menjadi Pekerja Migran Indonesia”, acara ini memberikan edukasi mengenai berbagai dokumen wajib, termasuk KTP, paspor, visa kerja, surat keterangan sehat, kontrak kerja resmi, serta dokumen dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Petugas kepolisian turut menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus dipenuhi berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

Dalam sosialisasi Selasa (3/6/2025) tersebut menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui oleh PMI agar status keimigrasian mereka sah, seperti perekrutan, pemeriksaan psikologi dan kesehatan, penandatanganan penempatan PMI, pengurusan paspor, serta asuransi PMI. Jika tahapan ini tidak dipenuhi, maka proses penempatan dapat dianggap ilegal, dan pihak yang memberangkatkan pekerja tanpa prosedur resmi dapat dikenakan pidana keimigrasian.

Polres Nunukan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur. “Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui praktik ilegal dalam perekrutan PMI,” ujar salah satu petugas tersebut.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan calon PMI dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari berbagai risiko saat bekerja di luar negeri. Polri, khususnya Polda Kaltara berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menekan angka pelanggaran hukum terkait pekerja migran ilegal.

Tags: kaltara grandepekerja migranpolres nunukan
Previous Post

Perkuat Ideologi Kebangsaan, Polda Kaltara Menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Next Post

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan Dengan Budidaya Kangkung

Berita Lainnya

Pertamina Bahas Tambahan Kuota BBM Nunukan, Kenaikan Harga Bensin Malaysia Picu Lonjakan Permintaan
Ekonomi

Pertamina Bahas Tambahan Kuota BBM Nunukan, Kenaikan Harga Bensin Malaysia Picu Lonjakan Permintaan

03/04/2026
Harga BBM Malaysia Melonjak, Warga Sebatik Harapkan Ketersdian BBM Indonesia
Ekonomi

Harga BBM Malaysia Melonjak, Warga Sebatik Harapkan Ketersdian BBM Indonesia

03/04/2026
Gubernur Kaltara Hadiri Haul Guru Tua, Ajak Perkuat Moderasi Beragama dan Persatuan Umat
Kalimantan Utara

Gubernur Kaltara Hadiri Haul Guru Tua, Ajak Perkuat Moderasi Beragama dan Persatuan Umat

02/04/2026
Pemprov Kaltara Evaluasi Retribusi Pelabuhan Tengkayu I, Perkuat Upaya Peningkatan PAD
Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Evaluasi Retribusi Pelabuhan Tengkayu I, Perkuat Upaya Peningkatan PAD

02/04/2026
Inflasi Tahunan Kaltara 3,12 Persen, BPS Soroti Kenaikan Harga Listrik dan Emas
Ekonomi

Inflasi Tahunan Kaltara 3,12 Persen, BPS Soroti Kenaikan Harga Listrik dan Emas

02/04/2026
BPS Catat Inflasi Tarakan 3,81 Persen pada Maret 2026, Sektor Perumahan Alami Kenaikan
Ekonomi

BPS Catat Inflasi Tarakan 3,81 Persen pada Maret 2026, Sektor Perumahan Alami Kenaikan

02/04/2026
Next Post
Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan Dengan Budidaya Kangkung

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kaltara Dukung Ketahanan Pangan Dengan Budidaya Kangkung

Pemprov Gelar Bimtek SPM 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Pemprov Gelar Bimtek SPM 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Wagub Dorong Evaluator Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD dan SPM Kaltara

Wagub Dorong Evaluator Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD dan SPM Kaltara

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.