NUNUKAN – Seorang pria berinisial B-A (36) ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan karena diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (16/06/2025), sekitar pukul 21.50 WITA di Jl. Ujang Dewa, RT 001, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika oleh seorang pria. Saat tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi, pelaku B-A terlihat membuang sesuatu menggunakan tangan kirinya.
“Ditemukan satu bungkus plastik transparan berukuran sedang berisi sabu yang dibuang oleh pelaku,” ujar IPDA Sunarwan dalam keterangan resminya, Selasa (17/06/2025).
Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu lainnya yang dibungkus kantong plastik hitam dan disimpan di saku celana sebelah kiri yang dikenakan B-A.
Dari hasil pemeriksaan awal, B-A mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial KB seharga Rp3.700.000. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu KB yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*dv)
Discussion about this post