Senin, Juni 16, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

by Grande Media
14/06/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimanta Timur
0
Polsek Muara Muntai Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

A (58), pelaku asusila *

Share on FacebookShare on Twitter

Kukar – Seorang pria berinisial A (58), warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, diamankan oleh jajaran Polsek Muara Muntai usai dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, menyusul laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disampaikan sepekan sebelumnya.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku anak yang masih duduk di bangku kelas 4 SD, berusia 11 tahun.

Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian yang dialaminya pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di kediaman terduga pelaku.

“Menurut keterangan yang kami himpun, korban sempat diajak menonton konten yang tidak pantas sebelum terduga pelaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap IPTU Wahid.

Keluarga korban, khususnya sang nenek, yang merasa prihatin dan marah atas kejadian tersebut, langsung melaporkannya ke kepolisian. Pihak Polsek segera menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan, menyita barang bukti, serta membawa korban untuk pemeriksaan medis.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong celana pendek warna kuning, pakaian atasan warna putih model hodie, dan sebuah ponsel pintar merek Vivo berwarna biru muda yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.

Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Muara Muntai terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Kepada seluruh masyarakat, kami mengingatkan agar selalu mengawasi lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas IPTU Wahid.

Humas Polda Kaltim

Tags: asusilakaltara grandepolsek muara muntai
Previous Post

PT PRI Serahkan 5 Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha

Next Post

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

Berita Lainnya

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Seberat 1.922,7 gram

13/06/2025
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

12/06/2025
Bikin SIM Palsu, Polres Tarakan Tangkap 4 tersangka di Dua Toko Ternama
Hukum & Kriminal

Bikin SIM Palsu, Polres Tarakan Tangkap 4 tersangka di Dua Toko Ternama

12/06/2025
Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen
Hukum & Kriminal

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen

10/06/2025
Bawa Narkotika, IRT di Krayan Barat Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Bawa Narkotika, IRT di Krayan Barat Diamankan Polisi

10/06/2025
Setelah Jalani Rangkaian Pemeriksaan, Oknum Polisi Bripka MA Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Narkotika
Hukum & Kriminal

Setelah Jalani Rangkaian Pemeriksaan, Oknum Polisi Bripka MA Ditetapkan Sebagai Tersangka Peredaran Narkotika

09/06/2025
Next Post
Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, Kemenkum Latih 2.500 Muslimat NU Jadi Paralegal

Kompak Intansi Vertikal, Bersih-bersih Pelabuhan Tunon Taka dan Jalan Lingkar

Kompak Intansi Vertikal, Bersih-bersih Pelabuhan Tunon Taka dan Jalan Lingkar

“Ayo Bantu Farah”

“Ayo Bantu Farah”

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.