TARAKAN – Persoalan penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kalimantan Utara mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kaltara. DPRD mendorong adanya kejelasan regulasi sekaligus solusi agar kepesertaan masyarakat yang membutuhkan tetap dapat dimaksimalkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., mengatakan persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Syamsuddin, persoalan kepesertaan PBI bukan hal baru bagi DPRD Kaltara. Pembahasan mengenai anggaran maupun kepesertaan telah dilakukan berulang kali melalui sejumlah forum resmi, termasuk Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara.
“Pembahasannya tentang regulasi dan keterkaitan dengan kepesertaan. Kita ingin persoalan ini bisa dipahami secara utuh, karena ada aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujar Syamsuddin.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam RDP tersebut, DPRD berharap pihak rumah sakit dapat hadir memberikan penjelasan. Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam pertemuan, sementara perwakilan Dinas Kesehatan hadir setelah agenda berlangsung.
Meski demikian, Komisi IV tetap mendorong agar pembahasan dilanjutkan, terutama untuk memastikan dasar regulasi yang digunakan dalam penonaktifan maupun pengaktifan kembali peserta PBI.
Syamsuddin menyebut Biro Hukum akan diminta mempelajari regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Langkah itu diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara jaminan kesehatan.
“Nanti regulasinya akan dipelajari oleh Biro Hukum supaya dipahami kedua belah pihak. Kalau nanti akhirnya harus diputuskan oleh Dinas Kesehatan, kita akan melihat bagaimana kewenangan dan mekanismenya,” jelasnya.
Syamsuddin menambahkan, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, DPRD Kaltara akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kesehatan.
“Karena ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, nanti kita akan lanjutkan solusi ini ke Kementerian Kesehatan. Bagaimana kita bisa memaksimalkan kepesertaan yang ada,” katanya.
Menurutnya, upaya mencari solusi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
DPRD Kaltara juga akan mendorong koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, rumah sakit dan pemerintah daerah agar persoalan kepesertaan PBI dapat memperoleh penyelesaian yang jelas.
Syamsuddin menegaskan, legislatif akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan tetap menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Kita akan terus kawal. Yang penting bagaimana kepesertaan yang ada bisa dimaksimalkan dan masyarakat mendapatkan kepastian dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya.








Discussion about this post