NUNUKAN – Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024, Disetujui oleh DPRD Nunukan, pada Rapat Paripurna, Selasa (15/8/2023).
Rapat Paripurna ini dihadiri Unsur Pimpinan dan Anggora DPRD Nunukan, Wakil Bupati Nunukan, Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah dan Tokoh Masyarakat.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, menjelaskan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS tersebut menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD) dan Renstra OPD kedalam rencana program kegiatan dan sub kegiatan dalam satu tahun anggaran.
“Pembahasan dan menyusun KUA dan PPAS telah dilakukan oleh DPRD dan Pemda, hari ini kita paripurnakan untuk mendapatkan kesepakatan bersama, dan hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan oleh Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna ” ucap Hj Leppa.(DV*)
Discussion about this post