Kamis, November 6, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen

by Grande Media
10/06/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Timur
0
Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di salah satu kawasan hunian vertikal. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah unit di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis (5/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SE (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di unit apartemen lantai tiga blok B17. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 281 gram. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.

“Unit apartemen itu disewa tersangka selama sekitar 10 hari. Berdasarkan pengakuannya, tempat tersebut dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim oleh rekannya dari Samarinda,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

Dalam pengakuannya, SE mengungkap bahwa ia telah membayar uang muka sebesar Rp35 juta kepada pemasok yang berada di Samarinda. Kesepakatannya, setelah sabu terjual sebanyak 50 gram, ia diwajibkan melunasi pembayaran dengan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp35 juta kepada bandar.

SE sendiri baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus narkotika. Kini, ia kembali ditangkap atas pelanggaran yang sama dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Akibat ulahnya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

Humas Polda Kaltim

Tags: kaltara grandepolres balikpapanresidivissabusatreskoba
Previous Post

4 Pesepakbola Belanda Resmi menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda

Next Post

Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Kaum Muda Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

Berita Lainnya

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi
Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

04/11/2025
Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

04/11/2025
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024

04/11/2025
Bertemu Menkum RI, CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Kalimantan Timur

Bertemu Menkum RI, CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

03/11/2025
Dapat Dukungan Masyarakat Musik, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri  untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti
Kalimantan Timur

Dapat Dukungan Masyarakat Musik, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

01/11/2025
Bersihkan Roh Jahat, Dukun Wanita di Nunukan Justru Gadai Emas Korban Demi Setoran ke Guru Janji Spiritual
Hukum & Kriminal

Bersihkan Roh Jahat, Dukun Wanita di Nunukan Justru Gadai Emas Korban Demi Setoran ke Guru Janji Spiritual

31/10/2025
Next Post
Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Kaum Muda Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Kaum Muda Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

Anggaran Dipangkas Rp 211 Miliar, Nunukan Bergerak Cepat Amankan Layanan Publik”

Anggaran Dipangkas Rp 211 Miliar, Nunukan Bergerak Cepat Amankan Layanan Publik"

100 Hari Irwan Sabri-Hermanus: Nunukan Melangkah Nyata Menuju Perubahan

100 Hari Irwan Sabri-Hermanus: Nunukan Melangkah Nyata Menuju Perubahan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.