Jumat, Juli 3, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen

by Grande Media
10/06/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Timur
0
Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Saat Gerebek Apartemen
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di salah satu kawasan hunian vertikal. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah unit di Apartemen Green Valley, Jalan Guntur Damai, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis (5/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pria berinisial SE (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di unit apartemen lantai tiga blok B17. Petugas yang menerima informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket kristal bening diduga sabu dengan berat keseluruhan mencapai 281 gram. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas terlarangnya.

“Unit apartemen itu disewa tersangka selama sekitar 10 hari. Berdasarkan pengakuannya, tempat tersebut dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkoba. Barang haram tersebut dikirim oleh rekannya dari Samarinda,” ujar Kombes Pol Anton Firmanto.

Dalam pengakuannya, SE mengungkap bahwa ia telah membayar uang muka sebesar Rp35 juta kepada pemasok yang berada di Samarinda. Kesepakatannya, setelah sabu terjual sebanyak 50 gram, ia diwajibkan melunasi pembayaran dengan menyerahkan uang tunai sejumlah Rp35 juta kepada bandar.

SE sendiri baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus narkotika. Kini, ia kembali ditangkap atas pelanggaran yang sama dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Akibat ulahnya, SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

Humas Polda Kaltim

Tags: kaltara grandepolres balikpapanresidivissabusatreskoba
Previous Post

4 Pesepakbola Belanda Resmi menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda

Next Post

Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Kaum Muda Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

Berita Lainnya

Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid
Daerah

Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid

25/06/2026
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Kerugian Negara Berhasil Ditekan
Daerah

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Kerugian Negara Berhasil Ditekan

18/06/2026
Hafal PIN Majikan, Karyawan di Nunukan Nekat Curi Uang Rp15,1 Juta Lewat Mobile Banking
Hukum & Kriminal

Hafal PIN Majikan, Karyawan di Nunukan Nekat Curi Uang Rp15,1 Juta Lewat Mobile Banking

14/06/2026
Tinggalkan Jejak Karpet Lumpur, Pelaku Pencurian Pisang dan Sawit di Sebatik Timur Berhasil Ditangkap Polisi
Daerah

Tinggalkan Jejak Karpet Lumpur, Pelaku Pencurian Pisang dan Sawit di Sebatik Timur Berhasil Ditangkap Polisi

12/06/2026
Bayu Surya Gandamana Nahkodai JMSI Kaltim 2026–2031, Lanjutkan Perjuangan Almarhum Sukri
Kalimantan Timur

Bayu Surya Gandamana Nahkodai JMSI Kaltim 2026–2031, Lanjutkan Perjuangan Almarhum Sukri

09/06/2026
19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan
Hukum & Kriminal

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

04/06/2026
Next Post
Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Kaum Muda Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

Wakil Ketua DPRD Nunukan Ajak Kaum Muda Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja

Anggaran Dipangkas Rp 211 Miliar, Nunukan Bergerak Cepat Amankan Layanan Publik”

Anggaran Dipangkas Rp 211 Miliar, Nunukan Bergerak Cepat Amankan Layanan Publik"

100 Hari Irwan Sabri-Hermanus: Nunukan Melangkah Nyata Menuju Perubahan

100 Hari Irwan Sabri-Hermanus: Nunukan Melangkah Nyata Menuju Perubahan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.