NUNUKAN – Aksi pencurian di Toko Sabrani, Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan total kerugian korban mencapai Rp150 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (28/09/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Peristiwa itu pertama kali diketahui setelah salah seorang karyawan toko menyampaikan kepada pemilik toko, Lukman A (45), bahwa terdengar suara seperti aktivitas mencongkel dari lantai tiga.
“Informasi awal kami terima dari pemilik toko setelah salah satu karyawannya mendengar adanya suara congkelan dari lantai tiga,” kata Ruslaeni, Rabu (30/09/2026).
Pemilik toko kemudian meminta saksi untuk mengecek kondisi bangunan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua buah jendela di lantai tiga dalam kondisi rusak dan terbobol.
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dua jendela di lantai tiga dalam keadaan terbobol atau rusak. Dari pemeriksaan selanjutnya diketahui ada sejumlah barang milik toko yang hilang,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (25), saat berada di sekitar Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, yang merupakan lokasi toko.
Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial M.I (23), diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim RT 09, Kelurahan Nunukan Timur.
“Dari hasil penyelidikan dan profiling, kami berhasil mengidentifikasi dugaan pelaku, terhadap H kami lakukan upaya paksa di sekitar TKP, sedangkan M.I diamankan di Jalan Arief Rahman Hakim,” terang Ruslaeni.
Menurut Kapolres, saat menjalani pemeriksaan, kedua pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Pada saat dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dari hasil pengembangan, kami juga menemukan sejumlah barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 14 dus Mi Maggi Kari, dua dus Apollo Chocolate, empat dus Swiss Roll, delapan dus Milo ukuran 900 gram, empat dus Milo ukuran 400 gram dan delapan dus Milo ukuran 200 gram.
Selain barang dagangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni satu lembar masker ninja warna hitam, satu pasang sarung tangan warna hitam, satu buah stocking sepinggang warna krem, serta satu lembar masker buff berwarna gelap dengan motif kembang atau abstrak dan logo bergambar kepala kucing.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna silver dengan nomor polisi KU 1505 NB.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sejumlah barang dagangan milik korban, beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku, serta satu unit kendaraan,” jelas Ruslaeni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku, sementara satu orang lainnya berinisial F masih dalam penyelidikan.
“Untuk satu orang berinisial F masih dalam lidik dan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” tegasnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp150 juta.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara keseluruhan rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*Rls-Hms)








Discussion about this post