NUNUKAN – Pengawasan di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia kembali membuahkan hasil.
Personel Pos Aji Kuning SSK 1 Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW menggagalkan dugaan penyelundupan tiga karton rokok ilegal di Pos Dalduk 1 Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, Sabtu (26/9/2026) malam.
Tiga karton rokok merek King De Java tersebut ditemukan di bagian belakang sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi KU 1443 NC yang melintas di depan Pos Dalduk 1.
Dalam pemeriksaan itu, dua orang yang berada di dalam kendaraan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya masing-masing berinisial MS (21), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dan AJ (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.
Komandan Kompi SSK 1 Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW, Kapten Kav Sukiman, mengatakan pengungkapan bermula saat personel melaksanakan penjagaan rutin di Pos Dalduk 1 Aji Kuning.
Sekitar pukul 18.00 WITA, Sertu Mohamad Taupan selaku Batih SSK 1 bersama Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari melaksanakan tugas penjagaan di pos tersebut.
Sekitar pukul 19.30 WITA, Kapten Kav Sukiman datang ke Pos Dalduk 1 untuk mengecek pelaksanaan tugas personel. Saat pemeriksaan berlangsung, sekitar pukul 20.00 WITA, sebuah mobil Daihatsu Sigra putih melintas di depan pos.
Personel kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sebagai bagian dari pengawasan rutin di Pos Dalduk. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan tiga karton rokok di bagian belakang kendaraan,” kata Sukiman, Senin (28/09/2026).

Setelah pintu belakang mobil dibuka, petugas menemukan tiga karton rokok King De Java yang berada di bagian jok belakang.
Kendaraan beserta barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Pos Aji Kuning untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Sekitar pukul 20.40 WITA, Kapten Kav Sukiman selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Nunukan untuk memastikan penanganan terhadap barang yang ditemukan.
Petugas Bea Cukai tiba di Pos Aji Kuning sekitar pukul 21.30 WITA, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga karton rokok beserta kendaraan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Petugas Bea Cukai Nunukan Ahmad Dzaky Djalaluddin mengatakan pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memastikan status rokok tersebut sekaligus menghitung potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai.
“Dari hasil pemeriksaan, barang yang diamankan berupa tiga karton rokok King De Java. Barang tersebut selanjutnya kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai,” ujar Ahmad Dzaky, Senin (28/09/2026).
Dari hasil pemeriksaan Bea Cukai, rokok yang diamankan tersebut diketahui memiliki potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp37 juta.
Selain tiga karton rokok King De Java, petugas turut mengamankan satu unit Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi KU 1443 NC sebagai barang terkait pemeriksaan.
“Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Bea Cukai sesuai prosedur yang berlaku. Kami dari Satgas Pamtas akan terus mendukung pengawasan bersama instansi terkait di wilayah perbatasan,” kata Sukiman.
Sementara itu, dua orang yang berada di dalam kendaraan bersama barang bukti selanjutnya dibawa oleh petugas Bea Cukai untuk menjalani pendalaman.
Proses penyerahan barang dan pihak yang diamankan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Penggagalan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur perlintasan di kawasan perbatasan, termasuk akses yang berpotensi dimanfaatkan untuk membawa barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW bersama instansi terkait juga terus melakukan koordinasi dalam pengawasan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya terhadap aktivitas keluar-masuk barang yang berpotensi melanggar ketentuan.
Tiga karton rokok diamankan, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp37 juta. (*)








Discussion about this post