NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, terus menjalankan fungsi legislasi dengan menyosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkenalkan regulasi daerah sekaligus membuka ruang komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dilaksanakan di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan mengangkat dua tema utama, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan pertama berlangsung pada 25 Juni 2026 di RT 03 Kelurahan Nunukan Timur dengan pembahasan terkait penyelenggaraan keolahragaan. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juni 2026 di RT 05 dengan materi mengenai penyelenggaraan pendidikan.
Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta warga yang mengikuti pemaparan dan diskusi selama kegiatan berlangsung.
Rismanto mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD agar setiap regulasi yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus diketahui masyarakat. Dengan memahami perda, masyarakat dapat ikut mendukung pelaksanaannya sekaligus memberikan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah,” kata Rismanto.
Dalam penyampaian materi tentang Perda Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga memiliki posisi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, olahraga tidak hanya berkaitan dengan pencapaian prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan aktif.
Ia menilai pengembangan olahraga membutuhkan dukungan bersama agar pembinaan atlet, penyediaan sarana prasarana, serta budaya olahraga di masyarakat dapat terus berkembang.
“Kita ingin olahraga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Dengan pembinaan yang baik dan fasilitas yang memadai, Kalimantan Utara dapat melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus masyarakat yang lebih sehat,” ujarnya.
Selain sektor olahraga, Rismanto juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Menurutnya, pendidikan menjadi kunci utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Ia menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan diarahkan untuk memperkuat akses pendidikan yang merata, bermutu, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.
“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan,” tegasnya.
Melalui kegiatan Sosper ini, Rismanto berharap masyarakat Nunukan semakin memahami peraturan daerah yang berlaku serta dapat berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang olahraga dan pendidikan. (*)








Discussion about this post